Ashutosh Sureka

Pasar kerja Indonesia masih sulit menyerap pekerja disabilitas ke sektor formal

Pasar kerja Indonesia masih sulit menyerap pekerja disabilitas ke sektor formal
Disabilitas dan tantangan kerja

Di tengah bertambahnya lowongan yang diklaim terbuka bagi penyandang disabilitas, penyerapan tenaga kerja kelompok ini di Indonesia masih sangat terbatas. Kesenjangan itu terlihat dari kecilnya jumlah pekerja disabilitas di pasar kerja nasional dan dominasi mereka di sektor informal hingga akhir 2024.

Sorotan

  • Pekerja penyandang disabilitas di Indonesia tercatat hanya sekitar 932.435 orang pada 2024, jauh lebih kecil dibanding potensi 17 juta usia produktif.
  • Hampir 90 persen penyandang disabilitas di Indonesia belum bekerja atau masih mencari pekerjaan hingga akhir 2024, mayoritas terserap di sektor informal.
  • BPS mencatat 83 persen pekerja disabilitas ada di sektor informal dan hanya 17 persen di sektor formal, menandakan rendahnya akses ke lapangan kerja resmi.

Data ketenagakerjaan menunjukkan kesenjangan besar

Seperti dilaporkan Kompas.com, pencari kerja disabilitas yang datang ke Jakarta Barat Job Fair 2026 membawa pengalaman kerja di bidang komunikasi, administrasi, ritel, kasir, pendataan barang, hingga garmen, tetapi tetap menghadapi hambatan untuk mendapatkan pekerjaan.

Data Badan Pusat Statistik dalam laporan Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia 2024 menunjukkan pekerja penyandang disabilitas masih menjadi kelompok yang sangat kecil di pasar tenaga kerja nasional. Pada 2024, jumlah pekerja penyandang disabilitas tercatat sekitar 932.435 orang, sementara jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 22,97 juta orang pada 2023, dengan sekitar 17 juta berada pada usia produktif.

Data International Labour Organization juga menunjukkan hampir 90 persen penyandang disabilitas di Indonesia belum bekerja atau masih mencari pekerjaan hingga akhir 2024. Dari mereka yang sudah bekerja, sebagian besar masih terserap di sektor informal, menandakan akses ke pekerjaan formal masih menjadi tantangan besar.

Dominasi sektor informal membatasi inklusi kerja

Menurut BPS, sekitar 83 persen pekerja disabilitas bekerja di sektor informal, seperti usaha kecil, pekerja keluarga, atau bekerja mandiri. Hanya sekitar 17 persen yang bekerja di sektor formal, baik di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah.

Berdasarkan sektor usaha, 42,82 persen pekerja disabilitas berada di sektor pertanian, 39,63 persen di sektor jasa, dan 17,55 persen di sektor industri. Gambaran ini menunjukkan sektor modern seperti korporasi, manufaktur besar, perbankan, dan ritel modern masih belum menjadi penyerap utama tenaga kerja penyandang disabilitas.

Meski Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang dinilai cukup kuat untuk mendukung inklusi ketenagakerjaan, pelaksanaannya belum maksimal. Kondisi itu memperlihatkan bahwa pengakuan perusahaan terhadap peluang kerja bagi penyandang disabilitas belum sepenuhnya diikuti akses yang nyata di pasar kerja formal.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang lelang aset rampasan kasus suap pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, dibahas rencana KPK melelang barang sitaan dari 11 terpidana pada Desember 2026. Lelang ini merupakan bagian dari pemulihan aset (asset recovery), dengan daftar barang mulai dari kendaraan hingga barang mewah yang dapat dilihat publik pada tahap aanwijzing sebelum pelaksanaan lelang.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.