PT MMS hadapi penahanan dirut dalam penyidikan dugaan under invoicing ekspor sawit ke China
Penyidikan dugaan manipulasi nilai ekspor minyak turunan sawit memperluas tekanan hukum terhadap pelaku usaha komoditas yang beroperasi pada jalur perdagangan Indonesia-China. Kasus ini berfokus pada dugaan pencantuman nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara dan kepatuhan aturan ekspor.
Sorotan
- Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa, Whu Zeng Xie, resmi ditahan Bareskrim pada 24 Juni 2026 terkait dugaan under invoicing ekspor minyak turunan sawit.
- Bareskrim mendalami 95 kegiatan ekspor PT MMS ke China sepanjang 2024-2026 dengan fokus pada analisis dokumen dan transaksi guna menilai potensi kerugian negara.
- Pemeriksaan melibatkan 87 kontainer fatty matter di Tanjung Priok serta pencocokan data ekspor dengan dokumen Bea dan Cukai untuk memperkuat pembuktian kasus.
Penyidikan ekspor sawit dan penahanan tersangka
Seperti dilaporkan Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa, Whu Zeng Xie, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan under invoicing ekspor minyak turunan sawit. Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Setyo K Heriyatno, mengatakan penahanan dilakukan pada 24 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan dan percepatan pengungkapan perkara yang masih dikembangkan.Menurut penyidik, under invoicing merupakan praktik pencatatan nilai barang ekspor atau impor lebih rendah dari nilai sebenarnya. Dalam perkara ini, indikasi yang didalami adalah pencantuman nilai ekspor yang tidak sesuai dalam dokumen ekspor untuk komoditas minyak turunan sawit yang seharusnya tunduk pada pembatasan ekspor, kewajiban memiliki Persetujuan Ekspor, serta pengenaan bea keluar.
Dampak kepatuhan dan pendalaman transaksi
Bareskrim saat ini mendalami 95 kegiatan ekspor ke China yang dilakukan PT MMS sepanjang periode 2024 hingga 2026. Penyidik menganalisis dokumen ekspor dan rangkaian transaksi untuk mengungkap dugaan pelanggaran, sekaligus menilai potensi kerugian negara akibat ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan.Penyidik juga telah memeriksa sejumlah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok serta menelaah dokumen ekspor yang tersimpan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Seluruh data itu dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan, sementara aparat terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri juga memeriksa 87 kontainer PT MMS terkait dugaan pelanggaran ekspor komoditas fatty matter. Langkah ini menunjukkan pemeriksaan tidak hanya menyasar dokumen, tetapi juga arus fisik barang ekspor yang terkait dengan perkara.
Penyidikan dugaan pelanggaran ekspor fatty matter oleh PT Mitra Mentari Sentosa (PT MMS) sebelumnya telah memasuki tahap pemeriksaan fisik di Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk pengecekan 87 kontainer. Dalam laporan kami, penyidik juga menyita sekitar 300 dokumen ekspor (PEB) untuk dianalisis dengan mencocokkan data kepabeanan, dokumen ekspor, dan kondisi barang guna mendalami indikasi under invoicing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Berita AssetsFX Terbaru
- Forex
- Crypto