Polda Metro Jaya buru WN China dalam kasus TPPU terkait aplikasi HOT51
Penyelidikan atas siaran langsung pornografi melalui aplikasi HOT51 berkembang menjadi perkara pencucian uang dengan nilai aliran dana ratusan miliar rupiah di Indonesia. Aparat menyebut dugaan skema itu melibatkan perusahaan cangkang dan klaster penyedia jasa pembayaran yang menampung dana terkait aktivitas ilegal.
Sorotan
- Warga negara China berinisial XB ditetapkan sebagai buronan oleh Polda Metro Jaya terkait TPPU aplikasi HOT51 dengan sindikat kejahatan transnasional.
- Penyidik menemukan dana gabungan Rp 559.848.693.338 dikelola sindikat, melibatkan lima payment gateway dan tiga perusahaan: PT IDI (Rp 161,8 miliar), PT MDS (Rp 68,2 miliar), PT CDS (Rp 26,3 miliar).
- Polisi menyita uang tunai Rp 14.962.046.000, memblokir 118 rekening bank dan virtual account, serta menahan 12 tersangka dalam kasus ini.
Pengusutan dana dan perusahaan terkait
Seperti dilaporkan Kompas.com, Polda Metro Jaya menetapkan warga negara China berinisial XB sebagai buronan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan siaran langsung pornografi di aplikasi HOT51. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan XB mempekerjakan warga negara Indonesia untuk membentuk perusahaan cangkang fiktif yang digunakan membuka rekening penampung dana deposit perjudian.Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 26 Juni 2026, Iman mengatakan penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan sindikat kejahatan transnasional yang dikendalikan oleh warga negara China setelah mendalami aliran dana dan memverifikasi legalitas perseroan. Pengungkapan perkara ini bermula dari patroli siber di media sosial ketika penyidik menemukan siaran langsung bermuatan pornografi.
Penelusuran aset keuangan kemudian mengarah pada dugaan praktik pencucian uang. Penyidik menemukan klaster perusahaan penyedia jasa pembayaran, dan lima korporasi payment gateway ikut menjadi tersangka karena diduga tidak memenuhi kewajiban customer due diligence.
Dampak penegakan hukum bagi sektor pembayaran
Menurut polisi, perusahaan-perusahaan tersebut bersama perusahaan cangkangnya terafiliasi dengan aplikasi HOT51, tempat siaran langsung pornografi ditayangkan. Sindikat itu disebut mengelola dana gelap dengan volume gabungan Rp 559.848.693.338.Iman merinci aliran dana ke tiga perusahaan, masing-masing Rp 161,8 miliar untuk PT IDI, Rp 68,2 miliar untuk PT MDS, dan Rp 26,3 miliar untuk PT CDS. Dalam penyidikan, polisi menyita uang tunai Rp 14.962.046.000 serta memblokir 118 rekening bank dan virtual account.
Sebanyak 12 orang telah ditangkap di sejumlah lokasi di Jakarta dan luar Jakarta terkait perkara ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 KUHP tentang perjudian, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, dan Pasal 607 tentang TPPU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pengusutan jaringan judi online internasional di Plaza Hayam Wuruk, kami menyoroti pendalaman polisi terhadap peran korporasi yang diduga mensponsori masuknya ratusan WNA operator judi online ke Indonesia. Kami juga membahas kolaborasi dengan Ditjen Imigrasi untuk memeriksa legalitas dokumen keimigrasian, serta pelacakan aliran dana dan aset (termasuk kripto) yang terkait dengan operasional sindikat tersebut.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto