Blueray Cargo Group hadapi risiko hukum dalam perkara suap pejabat Bea Cukai
Sidang perkara suap yang menjerat pimpinan Blueray Cargo Group memasuki tahap pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam pleidoinya, John Field menyatakan pemberian uang kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilakukan di tengah tekanan agar operasional perusahaan tetap berjalan.
Sorotan
- Jaksa KPK menuntut John Field, Direktur Blueray Cargo Group, tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan karena suap pejabat Bea Cukai.
- Rekan John, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dituntut pidana dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
- Kasus ini meningkatkan tekanan hukum dan reputasi bagi pelaku logistik dan kepabeanan, serta memperkuat sorotan atas tata kelola kepatuhan sektor tersebut.
Pembelaan terdakwa dalam sidang Tipikor
Seperti diberitakan Kompas.com, John Field menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa uang yang menjadi pokok perkara tidak diberikan atas kehendak bebasnya, melainkan karena tekanan yang terus-menerus dan permintaan bernilai besar. Ia menyatakan kekhawatiran bahwa bila permintaan itu tidak dipenuhi, kegiatan usaha perusahaannya dapat terganggu atau bahkan berhenti.Dalam nota pembelaannya, John juga menyampaikan penyesalan atas perkara yang menjerat dirinya dan rekan kerjanya. Ia menegaskan tidak pernah berniat merusak integritas penyelenggaraan negara ataupun memperoleh keuntungan dengan cara melawan hukum, melainkan bertindak karena khawatir operasional usaha berhenti dan pekerja kehilangan mata pencaharian.
John menambahkan bahwa selama proses hukum ia berupaya bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan secara jujur serta menghormati setiap tahapan pemeriksaan. Di akhir pleidoinya, ia meminta majelis hakim menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan dan menyatakan keyakinannya bahwa hukum juga memberi ruang bagi seseorang untuk memperbaiki diri.
Tuntutan jaksa dan implikasi bagi perusahaan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut John dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Jaksa menilai ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Jaksa juga menyatakan John bersama petinggi Blueray lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Perkara ini menambah tekanan hukum dan reputasi bagi pelaku usaha di sektor logistik dan kepabeanan, terutama ketika proses persidangan menyoroti relasi antara kelangsungan operasional perusahaan dan dugaan praktik suap dalam layanan kepabeanan. Putusan majelis hakim akan menjadi penentu lanjutan risiko bagi para terdakwa serta sorotan bagi tata kelola kepatuhan di sektor tersebut.
Penguatan ketahanan rantai pasok logistik Indonesia menjadi fokus bahasan kami sebelumnya, di tengah ketegangan geopolitik dan ketidakpastian ekonomi global yang mengganggu arus perdagangan. Dalam CKB Supply Chain Forum 2026, pelaku industri didorong memperkuat kolaborasi dengan regulator, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta beralih ke model operasi berbasis ketangguhan melalui pemetaan risiko end-to-end, SOP kontingensi adaptif, dan teknologi Digital Control Tower.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto