Nadiem Makarim hadapi putusan kasus korupsi Chromebook di Jakarta

Nadiem Makarim hadapi putusan kasus korupsi Chromebook di Jakarta
Vonis Chromebook Nadiem

Sidang korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memasuki tahap akhir dengan pembacaan vonis dijadwalkan pada Selasa, 30 Juni 2026. Putusan ini menjadi penentu bagi perkara yang mencakup dugaan kerugian negara besar, tuntutan pidana 18 tahun penjara, serta uang pengganti total Rp 5,680 triliun.

Sorotan

  • Jaksa menuntut Nadiem Makarim pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5,680 triliun dalam kasus Chromebook.
  • Putusan majelis hakim atas kasus korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 9 triliun dijadwalkan dibacakan pada 30 Juni 2026 di Jakarta.
  • Jaksa menyoroti dugaan shadow organization, konflik kepentingan, serta risiko pidana sembilan tahun jika Nadiem gagal membayar uang pengganti.

Jadwal vonis dan pokok perkara di pengadilan

Seperti diberitakan Kompas.com, agenda pembacaan putusan sudah disampaikan sejak pekan lalu oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah pada akhir sidang duplik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ia menyatakan majelis membutuhkan waktu untuk menyusun putusan, dengan pembacaan vonis ditetapkan pada Selasa, 30 Juni 2026.

Majelis hakim menyatakan seluruh dalil, alat bukti, dan pendapat para pihak sudah didengar selama persidangan berlangsung. Setelah itu, majelis bermusyawarah untuk mengambil keputusan atas perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.

Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 13 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari, serta pidana tambahan uang pengganti Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun, sehingga totalnya Rp 5,680 triliun.

Dampak hukum dan posisi para pihak

Jaksa juga menyatakan apabila Nadiem tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, kewajiban itu dapat diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Dalam persidangan, jaksa menyoroti dugaan malapraktik birokrasi melalui pembentukan shadow organization yang melibatkan pihak eksternal, serta dugaan konflik kepentingan antara penyedia teknologi dan perusahaan yang disebut dimiliki terdakwa.

Menurut jaksa, proyek pengadaan laptop Chromebook melibatkan anggaran negara Rp 9 triliun, yang semestinya berada dalam kendali menteri, bukan bawahan. Besarnya nilai proyek dan tuntutan pidana membuat putusan ini penting bagi tata kelola pengadaan pemerintah dan akuntabilitas belanja negara di sektor pendidikan.

Dari pihak terdakwa, Nadiem menyatakan berharap putusan bebas, bukan sekadar hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ia juga menilai putusan yang dibacakan besok akan menjadi catatan penting bagi arah negara, seraya berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan hati nurani dan pertimbangan yang mendalam.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang kasus korupsi di Badan Gizi Nasional terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami menyoroti dugaan konflik kepentingan dan pengaturan pengadaan yang membuat program publik berisiko bergeser menjadi ajang perebutan rente. Artikel tersebut juga menjelaskan bagaimana besarnya anggaran proyek dapat memicu praktik penunjukan mitra dekat pejabat serta komodifikasi layanan, sehingga kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan terancam jika pengawasan tidak diperkuat.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.