Pengadilan Tipikor buka blokir rekening John Field dalam perkara suap Bea Cukai
Sidang perkara suap yang menjerat petinggi Blueray Cargo memasuki tahap pembelaan ketika Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembukaan blokir rekening atas nama John Field. Putusan itu menegaskan rekening BCA tersebut tidak terkait dengan dakwaan suap, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan hidup keluarga terdakwa.
Sorotan
- Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan pembukaan blokir rekening Bank BCA milik John Field pada 29 Juni 2026 karena tidak terkait pidana korupsi.
- John Field tetap dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dalam perkara suap terhadap pejabat Bea Cukai.
- Jaksa mengungkap total suap lebih dari Rp63 miliar, termasuk Rp61,3 miliar dalam dolar Singapura, untuk percepat pengeluaran barang impor Blueray Cargo Group.
Pertimbangan hakim dalam sidang pleidoi
Seperti diberitakan Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum membuka blokir rekening Bank BCA atas nama John Field dalam sidang pada Senin, 29 Juni 2026. Perintah itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat sidang pembelaan, setelah majelis menilai rekening yang dimohonkan tidak berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.Majelis juga menyatakan permohonan layak dikabulkan karena terdapat kebutuhan mendesak keluarga terdakwa. Hakim mempertimbangkan kondisi istri dan anak-anak John Field yang membutuhkan biaya hidup sehari-hari, yang dinilai berkaitan dengan pertimbangan kemanusiaan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyampaikan tanggapan atas permohonan tersebut dengan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim. Dalam sidang, jaksa juga menyatakan rekening atas nama John Field tidak berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.
Dampak pada perkara suap Bea Cukai
Terpisah dari putusan pembukaan blokir rekening, John Field tetap dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Jaksa menilai ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Dalam perkara yang sama, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Menurut jaksa, para terdakwa menyuap pejabat DJBC Kementerian Keuangan dengan total nilai lebih dari Rp63 miliar untuk mempercepat pengeluaran barang impor.
Jaksa menguraikan dugaan penyerahan uang mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, disertai fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar. Suap itu diduga diberikan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bali. Menurut jaksa, tujuan pemberian itu adalah agar pejabat Bea Cukai membantu mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo Group dari proses pengawasan kepabeanan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pleidoi John Field di sidang Tipikor kasus suap Bea Cukai, ia menyatakan pemberian uang kepada pejabat DJBC dilakukan di bawah tekanan agar operasional Blueray Cargo Group tidak terhenti. Kami juga menyoroti tuntutan jaksa terhadap John Field serta Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, sekaligus dampaknya terhadap risiko hukum, reputasi, dan sorotan kepatuhan di sektor logistik dan kepabeanan.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto