AAUI nilai prospek reasuransi Indonesia tetap positif hingga akhir 2026
Prospek industri reasuransi nasional hingga akhir 2026 dinilai masih kuat di tengah langkah pelaku usaha yang makin selektif menerima risiko. Selektivitas underwriting itu dipandang sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko untuk menjaga kesehatan portofolio dan stabilitas industri dalam jangka panjang.
Sorotan
- OJK mencatat premi reasuransi hingga April 2026 sekitar Rp 9,81 triliun dengan klaim Rp 4,19 triliun, menghasilkan rasio klaim 42,7%.
- Reasuransi memperketat underwriting dengan fokus pada kualitas data, riwayat klaim, kecukupan premi, dan dukungan retrocession untuk menjaga kesehatan portofolio.
- AAUI menilai prospek reasuransi tetap positif hingga akhir 2026, asalkan industri disiplin dalam underwriting, tarif premi, manajemen risiko, dan permodalan.
Data premi dan pengetatan underwriting
Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan pendapatan premi reasuransi hingga April 2026 mencapai sekitar Rp 9,81 triliun, dengan nilai klaim Rp 4,19 triliun atau rasio klaim sekitar 42,7%. Sementara itu, data AAUI per Maret 2026 mencatat premi reasuransi sebesar Rp 6,135 triliun dan klaim Rp 1,582 triliun, sehingga rasio klaim berada di kisaran 26%.Budi mengatakan kenaikan nominal premi dan klaim menunjukkan aktivitas industri yang terus bertumbuh, meski perbandingan kedua data itu perlu dicermati karena kemungkinan ada perbedaan basis pelaporan, cakupan perusahaan, dan definisi klaim. Menurut dia, kebutuhan reasuransi tetap tinggi terutama pada lini properti, engineering, marine, kredit, suretyship, hingga risiko bencana, seiring kompleksitas risiko yang terus meningkat.
Di saat yang sama, perusahaan reasuransi kini menerapkan proses underwriting yang lebih ketat. Pertimbangan yang digunakan mencakup kualitas data, riwayat klaim, kecukupan tarif premi, syarat dan ketentuan polis, kapasitas permodalan, serta dukungan retrocession, dengan tujuan menjaga kesehatan portofolio, bukan menghambat pertumbuhan.
Dampak bagi profitabilitas dan stabilitas industri
Budi menilai rasio klaim reasuransi sebesar 42,7% secara agregat masih berada pada level yang sehat dan tetap dapat menopang profitabilitas perusahaan, selama didukung tarif premi yang memadai, biaya operasional yang terkendali, dan cadangan teknis yang cukup. Namun industri tetap perlu mewaspadai potensi lonjakan klaim dari bencana alam, kebakaran skala besar, serta risiko di sektor marine, engineering, dan kredit yang dapat mendorong rasio klaim naik signifikan.AAUI memandang prospek industri reasuransi sampai akhir 2026 masih cukup baik, tetapi pertumbuhan itu perlu diimbangi disiplin underwriting, penetapan tarif premi yang memadai, penguatan manajemen risiko, dan kecukupan permodalan. Bagi sektor asuransi umum di Indonesia, peran reasuransi tetap penting sebagai penopang kapasitas penjaminan dan keberlanjutan bisnis di tengah paparan risiko yang semakin beragam.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang peluang ekspansi reasuransi nasional ke pasar regional dan internasional, kami mencatat OJK menilai penguatan permodalan, kapasitas teknis, kualitas SDM, tata kelola, dan manajemen risiko menjadi prasyarat utama. OJK juga menekankan bahwa kinerja industri tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan premi, tetapi juga oleh kualitas portofolio dan underwriting agar industri lebih mampu menyerap risiko domestik serta mengurangi ketergantungan pada pasar luar negeri.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto