OJK dukung pedoman diskonto aktuaris untuk arahkan penerapan PSAK 117 di industri asuransi
Industri asuransi Indonesia memasuki fase penting penerapan PSAK 117 pada 2026, sehingga standardisasi asumsi aktuaria menjadi semakin krusial bagi penyusunan laporan keuangan. Dukungan Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyusunan pedoman tingkat diskonto aktuaris dinilai dapat memperkuat kualitas perhitungan, akuntabilitas, dan konsistensi pelaporan di sektor tersebut.
Sorotan
- OJK mendukung Persatuan Aktuaris Indonesia dalam penyusunan pedoman teknis tingkat diskonto aktuaris untuk implementasi PSAK 117 di industri asuransi.
- Pedoman teknis ini diharapkan memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kualitas data aktuaria dalam pelaporan keuangan perusahaan asuransi.
- OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahun buku 2025 berbasis PSAK 117 dari 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.
Pedoman teknis untuk transisi PSAK 117
KONTAN Indonesia melaporkan, Otoritas Jasa Keuangan mendukung inisiatif Persatuan Aktuaris Indonesia yang sedang menyusun kajian dan petunjuk teknis mengenai penetapan tingkat diskonto aktuaris untuk membantu implementasi PSAK 117 di industri asuransi.Tingkat diskonto aktuaris merupakan suku bunga yang digunakan untuk menghitung nilai kini dari kewajiban atau pembayaran manfaat pada masa mendatang. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pedoman tersebut akan membuat justifikasi aktuaria yang digunakan perusahaan menjadi lebih terstandarisasi, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa, 23 Juni 2026, Ogi menyatakan langkah itu diharapkan membantu industri menghadapi berbagai tantangan penerapan PSAK 117, termasuk keterbatasan jumlah aktuaris. Menurut dia, standar praktik dan pedoman teknis yang lebih jelas juga memberi acuan yang lebih seragam bagi para aktuaris dalam melakukan perhitungan serta menyusun asumsi aktuaria.
Dampak bagi pelaporan dan industri asuransi
OJK menilai pedoman tersebut dapat memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kualitas data aktuaria yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan asuransi. Secara lebih luas, regulator terus mendorong pelaku industri untuk mengimplementasikan Standar Praktik Aktuaria Kontrak Asuransi agar penerapan PSAK 117 berjalan konsisten dan berkualitas.OJK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan berbasis PSAK 117 yang berlaku efektif dan telah diaudit mulai 2026. Untuk memberi ruang transisi menuju standar akuntansi baru itu, OJK juga telah memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahun buku 2025 berbasis PSAK 117 dari paling lambat 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang dorongan OJK agar industri asuransi memperkuat kanal digital, regulator menekankan pemanfaatan distribusi berbasis teknologi untuk memperluas jangkauan layanan, mendorong inklusi asuransi, dan menopang pertumbuhan premi. Kami juga menyoroti bahwa pengembangan kanal digital perlu disertai perlindungan konsumen, transparansi informasi, keamanan data, dan tata kelola yang kuat agar inovasi berjalan sehat dan berkelanjutan.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto