Pengadilan Tipikor Jakarta jadwalkan putusan kasus Chromebook Nadiem hari ini
Sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. Putusan ini menjadi tahap penentu dalam perkara yang terkait proyek digitalisasi pendidikan bernilai besar pada periode 2019-2022.
Sorotan
- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan kasus Chromebook Nadiem pada 30 Juni 2026 dengan tuntutan penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
- Jaksa menuntut pidana tambahan ganti rugi Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun (total Rp5,680 triliun) atau sembilan tahun penjara tambahan jika tidak dibayar.
- Dakwaan menyebut Nadiem memperoleh keuntungan Rp809 miliar dalam proyek pengadaan Chromebook Rp9 triliun, dengan dugaan konflik kepentingan untuk mendorong investasi Google ke PT AKAB.
Agenda putusan dan rincian tuntutan jaksa
Seperti diberitakan Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan setelah sidang duplik pekan lalu. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan putusan dibacakan pada Selasa, 30 Juni 2026, sembari menyebut kondisi kesehatannya sempat terganggu dan majelis membutuhkan waktu untuk menyusun putusan.Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, fakta persidangan, serta argumentasi dari semua pihak. Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kini menjadi titik perhatian karena putusan akan menentukan kelanjutan perkara yang menyeret mantan menteri pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta pidana penjara 15 tahun bagi Nadiem. Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun, atau total Rp5,680 triliun. Jika harta terdakwa tidak mencukupi, kekurangan tersebut dituntut diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dampak perkara bagi pengadaan pendidikan
Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menilai perkara ini menunjukkan adanya konflik kepentingan dan praktik shadow organization yang melibatkan pihak eksternal.Roy Riady menyatakan fakta persidangan mengungkap dugaan hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki terdakwa. Menurut jaksa, kondisi itu menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara, sementara keputusan proyek senilai Rp9 triliun semestinya berada di tangan menteri, bukan dikendalikan pihak lain.
Jaksa juga mendakwa Nadiem memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp809 miliar dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Menurut dakwaan, pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan pendidikan, melainkan untuk kepentingan bisnis tertentu, termasuk mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT AKAB.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang agenda vonis kasus dugaan suap bea cukai yang menjerat petinggi Blueray Cargo, kami membahas bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan untuk John Field serta dua eksekutif lain pada 10 Juli 2026. Kami juga merangkum tuntutan jaksa—termasuk pidana penjara dan denda—serta menggarisbawahi nilai suap yang disebut mencapai lebih dari Rp63 miliar dan dampaknya terhadap risiko kepatuhan di sektor logistik dan kepabeanan.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto