Ashutosh Sureka

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan UU Pilkada, skema pemilihan langsung tetap berlaku di Indonesia

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan UU Pilkada, skema pemilihan langsung tetap berlaku di Indonesia
MK tegaskan pilkada langsung

Mahkamah Konstitusi menegaskan pemilihan kepala daerah saat ini tetap dilaksanakan secara langsung setelah permohonan uji materi atas UU Pilkada tidak diterima. Putusan itu menjaga kepastian hukum atas mekanisme pilkada di tengah kembali munculnya wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam beberapa tahun terakhir.

Sorotan

  • Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada 29 Juni 2026 sehingga mekanisme pemilihan kepala daerah tetap langsung.
  • MK menilai tidak ada kerugian hak konstitusional yang aktual atau potensial bagi para pemohon, serta merujuk putusan sebelumnya terkait pilkada langsung.
  • Putusan ini memperkuat legalitas Pilkada langsung berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 jo. UU Nomor 6 Tahun 2020 dan menolak wacana pilkada melalui DPRD.

Putusan MK dan dasar pertimbangan hukum

Seperti diberitakan Kompas.com, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima dalam sidang pengucapan putusan yang dibacakan Senin, 29 Juni 2026. Ketua MK Suhartoyo menyatakan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini masih dilaksanakan secara langsung.

Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan dalil para pemohon menimbulkan kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual ataupun potensial dalam batas penalaran yang wajar. MK juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2024, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025, yang menjadi rujukan mengenai mekanisme pilkada langsung.

Menurut pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan, pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilakukan langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum, sambil tetap mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Implikasi bagi tata kelola politik daerah

Permohonan tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri dengan menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020. Para pemohon menyatakan pengujian itu dilatarbelakangi oleh muncul kembali wacana pilkada melalui DPRD dalam beberapa tahun terakhir.

Mereka menilai rumusan norma tersebut kabur atau multitafsir dan berpotensi menjadi pintu masuk perubahan desain demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi. Di sisi lain, putusan MK saat ini memperkuat posisi hukum skema pilkada langsung, yang oleh para pemohon juga disebut sebagai hasil reformasi untuk mengembalikan keterlibatan rakyat dalam proses politik daerah.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang peringatan Hari Parlemen Sedunia, kami menyoroti tantangan parlemen dalam menjaga mutu demokrasi di tengah menurunnya kepercayaan publik serta meningkatnya tuntutan transparansi dan partisipasi warga. Kami juga menekankan bahwa legitimasi produk legislasi bergantung pada proses yang terbuka, dekat dengan masyarakat, dan berorientasi pada kepentingan umum—konteks yang relevan saat aturan pemilu dan pilkada terus diuji serta dikaitkan dengan arah putusan Mahkamah Konstitusi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.