Koalisi buruh desak TikTok tanggung PHK Tokopedia di Jakarta
Rencana aksi buruh terhadap TikTok muncul di tengah sengketa pemutusan hubungan kerja massal di Tokopedia setelah perubahan kepemilikan perusahaan. Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh menyatakan akan mendatangi kantor manajemen ByteDance di Jakarta Selatan pada 7 Juli 2026 untuk menuntut kejelasan hak 1.250 pekerja.
Sorotan
- Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh akan mendatangi kantor ByteDance di Jakarta pada Selasa menuntut pertanggungjawaban atas PHK 1.250 karyawan Tokopedia.
- TikTok telah mengakuisisi 75,01 persen saham Tokopedia senilai sekitar 1,5 miliar dolar A.S., sehingga Partai Buruh menuntut pemenuhan pesangon dan hak pekerja.
- Jika TikTok tidak memenuhi hak pekerja, Koalisi mengancam membawa kasus PHK Tokopedia ke peradilan buruh internasional berdasarkan Konvensi ILO Nomor 193.
Rencana aksi dan tuntutan ke TikTok
Seperti dilaporkan Kompas.com, Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh berencana mendatangi kantor manajemen PT ByteDance, induk TikTok, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa pukul 10 pagi. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi itu ditujukan untuk meminta pertanggungjawaban TikTok atas PHK massal terhadap 1.250 karyawan Tokopedia.Said, yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menyatakan belum menerima kejelasan informasi maupun undangan diskusi mengenai PHK tersebut. Ia menegaskan tetap akan datang dan bertahan di lokasi meski manajemen menolak permintaan audiensi.
Menurut Said, TikTok tidak boleh semena-mena melakukan PHK setelah mengakuisisi Tokopedia. Ia menuntut perusahaan memastikan pemenuhan pesangon, upah, status hubungan kerja, dan uang penghargaan masa kerja bagi pekerja yang terdampak.
Dampak kepemilikan dan potensi sengketa lanjutan
Pada 2024, TikTok mengakuisisi 75,01 persen saham Tokopedia, sehingga platform e-commerce itu berada di bawah ByteDance. Dalam konteks itu, Said menilai kewajiban terhadap pekerja Tokopedia kini harus dituntaskan oleh TikTok sebagai pemilik pengendali.Ia juga menyoroti nilai akuisisi Tokopedia yang disebut sekitar 1,5 miliar dolar A.S. dan mempertanyakan apakah dana serta struktur transaksi tersebut diikuti dengan perlindungan memadai bagi karyawan. Menurutnya, Tokopedia sebagai salah satu marketplace terbesar di Indonesia tidak boleh meninggalkan pekerja yang sudah bekerja selama bertahun-tahun tanpa pemenuhan hak.
Said menambahkan, jika hak para pekerja Tokopedia tidak dipenuhi, persoalan ini akan dibawa ke ranah peradilan buruh internasional. Ia merujuk pada Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional, ILO, Nomor 193 tentang perlindungan pekerja platform digital yang baru disahkan pada Juni 2026.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pendalaman pemerintah atas isu PHK massal Tokopedia dan TikTok, kami menulis bahwa pemerintah berencana mempertemukan manajemen dan perwakilan pekerja untuk mendapatkan gambaran utuh, dengan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan. Hasil pendalaman tersebut disebut akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk memastikan kepatuhan pada aturan ketenagakerjaan dan perlindungan hak pekerja di industri ekonomi digital berbasis platform.
Berita Labor Market Terbaru
- Forex
- Crypto