Pembahasan awal kebijakan fiskal untuk APBN 2027 menunjukkan alokasi Transfer ke Daerah masih bergerak naik, di tengah kabar bahwa anggarannya akan turun dari tahun sebelumnya. Proyeksi itu menempatkan postur TKD pada kisaran 2,55 persen hingga 2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto.
Sorotan
- Banggar DPR menetapkan proyeksi Transfer ke Daerah dalam APBN 2027 pada kisaran 2,55 hingga 2,79 persen terhadap PDB, naik dari Rp649 triliun di 2026.
- Ketua Banggar Said Abdullah menegaskan belum ada dasar anggaran TKD 2027 turun karena pembahasan masih pada postur awal dan belum final.
- Arah kenaikan TKD dalam RAPBN 2027 memberi sinyal keberlanjutan ruang fiskal bagi pemerintah daerah guna perencanaan belanja dan program daerah.
Proyeksi TKD dalam pembahasan awal APBN 2027
Sebagaimana disampaikan Okezone Economy Indonesia, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyatakan kabar penurunan alokasi Transfer ke Daerah pada 2027 belum sesuai dengan pembahasan awal yang berlangsung di Banggar.Ia menjelaskan postur TKD dalam pokok-pokok kebijakan fiskal dipatok pada kisaran 2,55 persen hingga 2,79 persen terhadap PDB. Menurut perhitungannya, angka tersebut membuat alokasi TKD 2027 naik dibandingkan Rp649 triliun pada 2026.
Said juga menegaskan belum ada dasar untuk menyebut anggaran TKD 2027 turun. Proses penyusunan anggaran saat ini masih berada pada tahap pembahasan postur awal sehingga besaran finalnya belum ditetapkan.
Dampak bagi fiskal daerah dan perencanaan belanja
Arah kenaikan TKD memberi sinyal bahwa ruang transfer fiskal ke pemerintah daerah tetap dijaga dalam rancangan APBN 2027. Bagi daerah, proyeksi ini penting untuk perencanaan belanja dan kesinambungan program yang bergantung pada aliran dana dari pemerintah pusat.Meski demikian, pembahasan masih berlangsung sehingga kepastian nominal baru akan terlihat setelah proses anggaran bergerak ke tahap berikutnya. Untuk saat ini, pernyataan Banggar menunjukkan asumsi kerja yang digunakan parlemen masih mengarah pada kenaikan, bukan penurunan, transfer ke daerah.
Wacana tambahan hak keuangan kepala daerah dari persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) sempat menjadi sorotan dalam pembahasan di DPR. Dalam laporan kami sebelumnya, Ketua Banggar DPR Said Abdullah meminta agar usulan tersebut ditunda karena pemerintah perlu memprioritaskan stabilitas, kesehatan, dan keberlanjutan fiskal, sementara Komisi II mendorong revisi aturan dengan alasan proporsionalitas penghasilan dan pencegahan korupsi.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto