Buruh Jabodetabek dorong penghapusan pajak JHT dan THR jelang aksi di Kemenkeu

Buruh Jabodetabek dorong penghapusan pajak JHT dan THR jelang aksi di Kemenkeu
Buruh desak hapus pajak

Menjelang rencana aksi ribuan buruh di depan Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat pada Kamis, tuntutan penghapusan pajak atas manfaat ketenagakerjaan kembali mengemuka. Aksi ini berfokus pada pajak atas Jaminan Hari Tua, Tunjangan Hari Raya, pesangon, serta pungutan terkait manfaat jaminan sosial lainnya, termasuk pensiun.

Sorotan

  • Buruh Jabodetabek akan menggelar aksi pada 9/7/2026 di Kemenkeu, menuntut penghapusan pajak JHT, THR, pesangon, dan pungutan terkait jaminan sosial.
  • Tuntutan buruh didasarkan pada beban pajak berganda dari JHT, setelah gaji dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan iuran, kemudian JHT masih dikenai pajak saat pencairan.
  • Buruh menilai JHT sebagai tabungan sosial, bukan investasi komersial, mengusulkan perlakuan bebas pajak serupa insentif yang telah diberikan kepada dunia usaha.

Tuntutan buruh dan ajakan dialog

Seperti dilaporkan Kompas.com, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan dirinya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Kamis, 9/7/2026. Ia mengajak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membuka dialog, setidaknya dengan memulai dari usulan agar pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua, atau JHT, menjadi 0 persen.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, aksi tersebut akan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek. Massa disebut berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan, Serikat Pekerja Nasional, KSPI, serta sejumlah organisasi serikat pekerja lainnya.

Empat tuntutan utama yang disiapkan buruh mencakup penghapusan pajak atas pencairan JHT, pajak atas Tunjangan Hari Raya, pajak atas pesangon, dan pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun. Said Iqbal menyatakan dirinya mengetuk hati Menteri Keuangan agar bersedia berdialog mengenai agenda tersebut.

Dasar keberatan pajak dan implikasi ketenagakerjaan

Said Iqbal menilai tuntutan penghapusan pajak JHT memiliki dasar keadilan yang kuat. Menurut dia, banyak pekerja terlebih dahulu menerima gaji yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, kemudian masih membayar iuran JHT dari penghasilan itu, lalu saat manfaat JHT dicairkan dana tersebut kembali dikenakan pajak.

Ia menyebut mekanisme itu menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Meski mengakui ada perusahaan yang menerapkan pembukuan iuran JHT dengan mekanisme berbeda, ia berpendapat pemerintah semestinya melihat kondisi pekerja yang benar-benar menanggung beban ganda itu, bukan menjadikan pengecualian sebagai alasan untuk mempertahankan kebijakan yang ada.

Alasan lain yang diajukan adalah perbandingan dengan insentif yang selama ini diberikan negara kepada dunia usaha saat menghadapi tekanan ekonomi, seperti tax holiday, restitusi pajak, dan berbagai keringanan fiskal. Dalam pandangannya, ketika pekerja kehilangan pekerjaan, setidaknya hak mereka dalam bentuk JHT perlu memperoleh keringanan serupa melalui tarif pajak nol persen.

Said Iqbal juga menegaskan JHT bukan instrumen investasi komersial, melainkan tabungan sosial yang disiapkan sebagai perlindungan saat pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Karena dana itu menjadi penyangga terakhir ketika penghasilan terhenti, ia menilai manfaat JHT semestinya tidak dijadikan objek pajak.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang PHK massal Tokopedia setelah penyesuaian organisasi oleh TikTok, kami menyoroti restrukturisasi yang terutama menyasar divisi R&D serta kekhawatiran terhadap perlindungan hak pekerja. Kami juga mencatat respons pemerintah dan DPR yang mendorong pembentukan Satgas Mitigasi PHK dan pemeriksaan kepatuhan aturan agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi, mengingat dampaknya dapat menjalar ke ekosistem UMKM dan ekonomi digital.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.