Buruh Jabodetabek akan gelar aksi tuntut penghapusan pajak JHT di Jakarta

Buruh Jabodetabek akan gelar aksi tuntut penghapusan pajak JHT di Jakarta
Buruh tuntut hapus pajak

Menjelang aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026, serikat pekerja di Jabodetabek menyiapkan demonstrasi di depan Kantor Kementerian Keuangan untuk menuntut perubahan kebijakan pajak atas manfaat ketenagakerjaan. Aksi itu diperkirakan melibatkan sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari sejumlah federasi, dengan fokus utama pada penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua, THR, pesangon, dan manfaat jaminan sosial lainnya.

Sorotan

  • Sekitar 1.000-1.500 buruh Jabodetabek akan melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Keuangan pada 9 Juli 2026 menuntut penghapusan pajak JHT dan Tunjangan Hari Raya.
  • Empat tuntutan utama aksi ialah penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua, Tunjangan Hari Raya, pesangon, dan manfaat program jaminan sosial pekerja.
  • Isu pajak pekerja menjadi perhatian baru pemerintah, dan jika ditanggapi, berpotensi mengubah skema perlindungan sosial dan perpajakan pascakerja di Indonesia.

Agenda aksi dan tuntutan kebijakan

Sebagaimana diberitakan Okezone Economy Indonesia, Said Iqbal menyampaikan bahwa ribuan elemen pekerja akan menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 Juli 2026.

Peserta aksi disebut berasal dari wilayah Jabodetabek, dengan jumlah sekitar 1.000 hingga 1.500 orang. Mereka mewakili Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan, Serikat Pekerja Nasional, serta sejumlah organisasi serikat pekerja lainnya.

Empat tuntutan utama yang disiapkan dalam aksi itu meliputi penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua, penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya, penghapusan pajak atas pesangon, serta penghapusan berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.

Alasan serikat pekerja dan implikasi bagi kebijakan

Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, mengatakan dirinya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut. Ia juga meminta Menteri Keuangan, Purbaya, bersedia membuka dialog, setidaknya dengan memulai langkah menjadikan pajak JHT sebesar nol persen.

Menurutnya, tuntutan penghapusan pajak JHT didasarkan pada pertimbangan keadilan. Ia menilai pekerja sudah menerima gaji yang lebih dulu dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, kemudian tetap membayar iuran JHT dari penghasilan tersebut, sehingga ketika manfaat JHT dicairkan dan kembali dikenakan pajak, buruh menghadapi beban pemajakan berlapis.

Isu ini menempatkan kebijakan perpajakan atas manfaat ketenagakerjaan sebagai perhatian baru bagi pemerintah dan pelaku hubungan industrial. Jika tuntutan itu mendapat respons, pembahasan dapat meluas ke skema perlindungan sosial pekerja dan perlakuan pajak atas manfaat pascakerja di Indonesia.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang perbandingan upah minimum di Indonesia, Vietnam, dan Filipina pada 2026, kami mengulas besarnya disparitas UMP/UMK antardaerah di Indonesia serta perbedaan mekanisme penetapan upah di kawasan. Laporan itu menyoroti bagaimana variasi kenaikan upah dan struktur pengupahan berpengaruh pada daya beli pekerja dan biaya tenaga kerja, yang menjadi konteks penting saat kebijakan terkait kesejahteraan buruh kembali diperdebatkan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.