OJK mencatat 8 fintech P2P lending belum penuhi ekuitas minimum per Mei 2026
Menjelang pemenuhan aturan permodalan industri, sebagian penyelenggara fintech peer to peer lending di Indonesia masih berada di bawah batas ekuitas minimum yang ditetapkan regulator. Per Mei 2026, Otoritas Jasa Keuangan menyebut 8 dari 94 penyelenggara belum memenuhi ketentuan ekuitas Rp 12,5 miliar, turun dari 14 penyelenggara pada April 2026.
Sorotan
- OJK mencatat hanya 8 dari 94 fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar per Mei 2026, turun dari 14 perusahaan pada April.
- Seluruh perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum telah menyampaikan action plan ke OJK, termasuk penambahan modal, pencarian investor strategis, dan rencana merger.
- Outstanding pembiayaan fintech P2P lending tumbuh 25,60% yoy menjadi Rp 103,73 triliun per Mei 2026, dengan TWP90 agregat stabil di 4,42%.
Rencana pemenuhan modal dan pengawasan OJK
Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan seluruh penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan action plan kepada regulator. Rencana itu mencakup penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, pencarian strategic investor, atau upaya merger.Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan perkembangan action plan untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers OJK pada Selasa, 7 Juli 2026.
Data OJK juga menunjukkan jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum berkurang 6 perusahaan dibandingkan bulan sebelumnya. Pada April 2026, regulator masih mencatat 14 dari 94 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi batas ekuitas Rp 12,5 miliar.
Dampak bagi industri pembiayaan digital
Kondisi itu menunjukkan proses penguatan permodalan di industri fintech lending masih berlangsung, meski jumlah pelaku yang belum patuh mulai menurun. Upaya tambahan modal, masuknya investor strategis, dan konsolidasi berpotensi menjadi jalur utama untuk memenuhi standar regulator serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan.Dari sisi kinerja industri, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 103,73 triliun per Mei 2026, atau tumbuh 25,60% secara year on year. Sementara itu, tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 per Mei 2026 berada di level 4,42%, yang menurut OJK masih dalam kondisi terjaga.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang fokus pembiayaan P2P lending untuk UMKM, kami membahas penegasan AFTECH bahwa penyaluran dana melalui LPBBTI tetap diarahkan ke pelaku UMKM meski porsi pembiayaan fintech produktif sempat menurun pada April 2026. Kami juga menyoroti dorongan penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) untuk memperkuat credit scoring agar penilaian risiko lebih terukur dan akses pendanaan UMKM tetap terbuka.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto