OJK buka ruang pinjaman berbasis dokumen bagi perusahaan pergadaian
Industri pergadaian di Indonesia mendapat perluasan ruang usaha setelah Otoritas Jasa Keuangan menetapkan ketentuan pinjaman berbasis dokumen yang dapat dijalankan dengan syarat tertentu. Kebijakan ini diarahkan untuk menopang pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus memperluas inklusi keuangan serta alternatif pembiayaan bagi masyarakat dan UMKM.
Sorotan
- OJK menerbitkan POJK Nomor 39 Tahun 2024, diubah melalui POJK 29 Tahun 2025, membuka ruang pinjaman berbasis dokumen bagi perusahaan pergadaian mulai 30 Juni 2026.
- OJK menekankan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan pada perusahaan pergadaian demi pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.
- Pembiayaan industri pergadaian per Mei 2026 naik 57,97% menjadi Rp163,27 triliun, dan aset industri naik 55,72% menjadi Rp193,76 triliun, mendorong perluasan akses pendanaan.
Aturan baru dan syarat kehati-hatian
Seperti dilaporkan Kontan, OJK menyampaikan pada 30 Juni 2026 bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan pinjaman berbasis dokumen dengan memenuhi persyaratan tertentu. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025.Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pergadaian tetap didorong memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan. Ia menegaskan ketentuan itu dikeluarkan untuk mendukung pertumbuhan industri pergadaian yang sehat dan berkelanjutan.
Kinerja industri dan dampaknya bagi pembiayaan
OJK mencatat penyaluran pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp163,27 triliun per Mei 2026. Nilai tersebut tumbuh 57,97% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.Dari total pembiayaan itu, porsi terbesar disalurkan melalui produk gadai sebesar Rp137,20 triliun, atau 84,03% dari total pembiayaan industri. Sementara itu, nilai aset industri pergadaian per Mei 2026 mencapai Rp193,76 triliun, naik 55,72% dari Rp124,43 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
Pertumbuhan pembiayaan dan aset ini memperlihatkan peran industri pergadaian yang makin besar dalam menyediakan alternatif pendanaan di Indonesia. Dengan tambahan skema pinjaman berbasis dokumen, sektor ini berpotensi memperluas jangkauan layanan pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang kinerja industri pergadaian per Mei 2026, OJK mencatat penyaluran pembiayaan mencapai Rp163,27 triliun (naik 57,97% yoy) dengan porsi terbesar tetap berasal dari produk gadai, sementara aset industri naik menjadi Rp193,76 triliun. Kami juga menyoroti bahwa ekspansi pelaku berizin—176 perusahaan hingga Maret 2026—berjalan seiring penguatan kelembagaan dan pengelolaan risiko di sektor pergadaian.
- Forex
- Crypto