OJK mencatat 8 multifinance belum penuhi ekuitas minimum hingga Mei 2026

OJK mencatat 8 multifinance belum penuhi ekuitas minimum hingga Mei 2026
8 multifinance belum lolos ekuitas

Menjelang tenggat penguatan permodalan di industri pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan masih melihat sebagian perusahaan multifinance belum mencapai kewajiban ekuitas minimum. Hingga akhir Mei 2026, ada 8 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi batas ekuitas Rp 100 miliar, dengan jumlah itu tidak berubah dari bulan sebelumnya.

Sorotan

  • OJK mencatat 8 dari 144 perusahaan multifinance belum memenuhi ekuitas minimum hingga Mei 2026 dan telah menyerahkan action plan pemenuhan modal.
  • Perusahaan multifinance dapat memenuhi ekuitas minimum melalui penambahan modal, mencari strategic investor, atau merger seperti disampaikan otoritas OJK pada 7 Juli 2026.
  • Piutang pembiayaan industri multifinance mencapai Rp 513,19 triliun per Mei 2026 tumbuh 1,71% YoY, namun NPF gross naik ke 3,06% dari 2,89%.

Rencana pemenuhan modal dan opsi konsolidasi

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, OJK menyatakan delapan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan action plan kepada regulator. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman mengatakan otoritas terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum oleh perusahaan-perusahaan itu.

Dalam konferensi pers RDK OJK pada Selasa, 7 Juli 2026, Agusman menjelaskan pemenuhan ekuitas minimum dapat ditempuh melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, mencari strategic investor, atau melalui upaya merger. Jumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan itu masih sama dibandingkan posisi bulan sebelumnya, yakni 8 dari total 144 perusahaan pembiayaan.

Kinerja industri pembiayaan dan tekanan kualitas aset

Di tengah proses penguatan modal tersebut, piutang pembiayaan industri multifinance mencapai Rp 513,19 triliun per Mei 2026. Nilai itu tumbuh 1,71% secara tahunan, menunjukkan penyaluran pembiayaan masih bertambah meski lajunya relatif terbatas.

Namun, kualitas pembiayaan menunjukkan tekanan. OJK mencatat rasio Non Performing Financing, NPF, gross perusahaan pembiayaan berada di 3,06% per Mei 2026, memburuk dari 2,89% pada bulan sebelumnya, sehingga penguatan permodalan tetap menjadi faktor penting bagi ketahanan industri.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang kenaikan rasio NPF industri multifinance per Mei 2026, kami menyoroti memburuknya kualitas pembiayaan ketika NPF gross naik ke 3,06% seiring tekanan daya beli dan biaya pendanaan yang masih tinggi. Kami juga mencatat piutang pembiayaan mencapai Rp513,19 triliun dengan pertumbuhan 1,71% yoy yang melambat, sehingga OJK menekankan penguatan pengawasan, manajemen risiko, dan langkah mitigasi kredit untuk menjaga kualitas aset.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.