Operator seluler hadapi biaya registrasi biometrik SIM Rp 3.000 per pelanggan
Penerapan wajib verifikasi biometrik untuk registrasi kartu SIM baru mulai menambah komponen biaya bagi operator seluler di Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menilai tarif Rp 3.000 per pemindaian wajah berpotensi membebani implementasi kebijakan yang resmi berlaku sejak 1 Juli 2026.
Sorotan
- Operator seluler dikenai biaya Rp 3.000 per pelanggan oleh Ditjen Dukcapil untuk verifikasi biometrik registrasi SIM, membebani struktur biaya operator.
- ATSI mengusulkan tarif face recognition diturunkan menjadi Rp 200 dan verifikasi NIK plus KK Rp 70 per transaksi, menilai biaya teknologi saat ini lebih murah.
- Kebijakan verifikasi biometrik mulai 1 Juli 2026 hanya wajib untuk pelanggan baru, berpotensi berdampak signifikan pada biaya industri telekomunikasi skala nasional.
Negosiasi tarif verifikasi biometrik
Seperti dilaporkan Kompas.com, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Marwan O. Baasir, mengatakan operator seluler menanggung biaya Rp 3.000 untuk setiap pelanggan yang menjalani verifikasi biometrik atau pemindaian wajah saat registrasi kartu SIM. Biaya itu dibayarkan operator dan diterima Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, sebagai pihak yang menyimpan data wajah masyarakat.Marwan mengatakan biaya tersebut memengaruhi struktur biaya operator seluler. Ia menambahkan operator tidak menyimpan data wajah pelanggan, melainkan hanya mencocokkan wajah pelanggan dengan data yang sudah direkam saat pembuatan kartu tanda penduduk elektronik, atau e-KTP.
ATSI kini berdiskusi dengan Ditjen Dukcapil untuk menekan tarif pemindaian wajah. Berdasarkan perhitungan asosiasi, ATSI mengusulkan tarif face recognition sebesar Rp 200 per transaksi, sementara verifikasi NIK dan nomor kartu keluarga diusulkan Rp 70.
Menurut Marwan, tarif yang lebih rendah dinilai realistis karena biaya teknologi saat ini sudah semakin murah. Ia juga membandingkan dengan acuan internal dan praktik di India untuk menegaskan bahwa tarif Rp 3.000, bahkan Rp 1.000, masih dinilai terlalu tinggi bagi operator.
Dampak kebijakan baru bagi industri telekomunikasi
Kebijakan registrasi nomor ponsel atau kartu SIM baru dengan verifikasi biometrik resmi berlaku sejak Selasa, 1 Juli 2026. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.Aturan tersebut wajib diterapkan untuk pelanggan baru operator seluler, sementara bagi pengguna lama, pemindaian wajah masih bersifat sukarela. Skema baru ini menggantikan mekanisme registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan dan nomor kartu keluarga.
Bagi industri telekomunikasi, tambahan biaya per registrasi berpotensi menjadi faktor penting dalam skala implementasi nasional, terutama jika volume pelanggan baru tetap tinggi. Tekanan untuk menurunkan tarif verifikasi biometrik juga mencerminkan upaya operator menjaga efisiensi biaya sambil tetap memenuhi kewajiban regulasi yang baru.
Perkembangan industri fintech Indonesia dan dominasi QRIS dalam pembayaran digital menjadi salah satu penanda bahwa ekosistem layanan keuangan digital kian matang pada 2026. Dalam artikel kami sebelumnya, AFTECH menyoroti pertumbuhan pesat pengguna QRIS, mulai diadopsinya standar QRIS oleh beberapa negara tetangga, serta besarnya basis pengguna dompet digital yang menunjukkan penerimaan masyarakat terhadap layanan digital. Konteks ini melengkapi pembahasan terbaru tentang kebijakan verifikasi biometrik di registrasi SIM, yang sama-sama menyoroti bagaimana regulasi dan infrastruktur digital membentuk biaya serta arah perkembangan industri.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto