Usulan kenaikan pendapatan kepala daerah memicu debat efektivitas terhadap risiko korupsi

Usulan kenaikan pendapatan kepala daerah memicu debat efektivitas terhadap risiko korupsi
Debat gaji kepala daerah

Perdebatan soal pendapatan kepala daerah kembali menguat ketika usulan penambahan hak keuangan muncul di tengah rangkaian operasi tangkap tangan yang menjerat pejabat daerah. Gagasan itu mencakup tambahan berbasis 20 persen pendapatan asli daerah, tetapi sejumlah pihak menilai akar korupsi di daerah lebih bersifat sistemik daripada sekadar soal besaran gaji.

Sorotan

  • Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan kepala daerah mendapat tambahan hak keuangan setara 20 persen pendapatan asli daerah karena gaji Rp 5–6 juta dianggap tidak proporsional.
  • Direktur Eksekutif KPPOD Arman Suparman menilai kenaikan gaji tidak terbukti efektif menekan korupsi karena tidak ada korelasi kuat antara besaran gaji dan perilaku koruptif.
  • Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein merujuk kajian Litbang KPK bahwa integritas pejabat, bukan semata kenaikan gaji, mempengaruhi risiko korupsi.

Usulan tambahan hak keuangan dan dasar argumennya

Seperti dilaporkan Kompas.com, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar kepala daerah mendapat tambahan hak keuangan yang bersumber dari 20 persen pendapatan asli daerah setelah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah. Menurut dia, penghasilan kepala daerah saat ini belum proporsional dibandingkan tanggung jawab jabatan dan tingginya biaya politik.

Rifqinizamy menyebut gaji kepala daerah yang berkisar sekitar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta tidak masuk akal bila dibandingkan dengan beban jabatan. Ia berpendapat hak keuangan yang lebih rasional dan proporsional dapat menjadi salah satu cara untuk menekan potensi korupsi di daerah.

Penilaian KPK dan pengamat atas dampak kebijakan

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Arman Suparman, menilai kenaikan gaji belum tentu menjadi jawaban untuk menekan praktik korupsi. Ia mengatakan tidak ada hubungan yang kuat maupun langsung antara besaran gaji dan insentif kepala daerah dengan efektivitas pemberantasan korupsi.

Senada dengan itu, Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein berpandangan usulan kenaikan gaji tidak memiliki korelasi langsung dengan perilaku koruptif. Ia merujuk pada kajian Litbang KPK yang menunjukkan perilaku korupsi juga dipengaruhi faktor integritas pejabat, sementara Arman menegaskan kasus korupsi kepala daerah merupakan masalah sistemik dengan banyak variabel di luar tingkat kesejahteraan pejabat.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyidikan KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, kasus korupsi itu meluas ke dugaan pungutan terhadap 914 petani anggota koperasi untuk pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 1.828 hektar. KPK mendalami aliran dana yang disebut sempat dikonversi ke dolar Singapura dan kemungkinan keterkaitannya dengan proses perizinan di sektor kehutanan, termasuk dugaan pemotongan penghasilan petani hingga setengahnya.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.