Kejagung soroti penangkapan 8 hakim korupsi dalam uji materi KUHAP
Perdebatan soal perlakuan hukum terhadap hakim mengemuka dalam sidang uji materi KUHAP di Mahkamah Konstitusi pada 8 Juli 2026. Kejaksaan Agung menyatakan delapan hakim telah ditangkap dan ditahan sejak 2020 hingga 2026 dalam perkara suap atau gratifikasi, sebagai dasar untuk menilai perlindungan prosedural tidak dapat diperlakukan sebagai imunitas pribadi.
Sorotan
- Didik Farkhan dari Kejaksaan Agung melaporkan delapan hakim ditangkap dan ditahan terkait dugaan korupsi antara 2020 hingga 2026 tanpa izin Ketua Mahkamah Agung.
- Kejaksaan Agung meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP inkonstitusional secara bersyarat agar pengecualian prosedural berlaku untuk kasus korupsi hakim.
- Permohonan uji materi menyoroti bahwa kewajiban izin Ketua Mahkamah Agung bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
Argumentasi Kejagung di sidang MK
Seperti diberitakan Kompas.com, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Didik Farkhan, menyampaikan keterangan tambahan dalam perkara 89/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, ia menyatakan delapan hakim ditangkap dan ditahan pada periode 2020 hingga 2026 karena diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.Menurut Didik, perkara yang menjerat para hakim itu berkaitan dengan penanganan kasus di Pengadilan Negeri Surabaya serta dugaan korupsi kegiatan ekspor crude palm oil, atau CPO, dan produk turunannya dengan terdakwa korporasi. Ia juga menjelaskan penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan tanpa meminta izin Ketua Mahkamah Agung, dengan merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum.
Kejaksaan Agung berpendapat praktik penegakan hukum tersebut menunjukkan bahwa perlindungan prosedural bagi hakim bersifat fungsional dan tetap tunduk pada pengecualian ketika terdapat dugaan tindak pidana serius, termasuk korupsi. Atas dasar itu, institusi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP inkonstitusional secara bersyarat.
Dampak gugatan terhadap penegakan hukum
Kejaksaan meminta ketentuan mengenai keharusan memperoleh izin Ketua Mahkamah Agung sebelum menangkap atau menahan hakim tidak berlaku apabila hakim tertangkap tangan, atau bila terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana yang diancam pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, maupun tindak pidana khusus. Permintaan itu menempatkan isu kepastian prosedur dan efektivitas penindakan korupsi sebagai pokok sengketa dalam pengujian undang-undang ini.Permohonan uji materi diajukan Martin Maurer dan Leonardo Olefins Hamonangan. Para pemohon menilai ketentuan yang mewajibkan izin Ketua Mahkamah Agung untuk penangkapan dan penahanan hakim bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena upaya paksa seharusnya didasarkan pada syarat objektif dan subjektif, bukan pada jabatan seseorang.
Mereka juga berpandangan perlakuan khusus terhadap hakim berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 98 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Uji materi UU MD3 soal pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD sebelumnya kami soroti sebagai upaya menekan dominasi petahana dan membuka ruang regenerasi politik. Dalam perkara tersebut, pemohon menilai ketiadaan batas masa jabatan berisiko menguatkan oligarki dan politik kekerabatan, sehingga putusan MK dapat memengaruhi desain persaingan politik serta tata kelola representasi di tingkat nasional dan daerah.
Berita Italy Terbaru
- Forex
- Crypto