Komisi X DPR masukkan aturan anggaran pendidikan 20 persen ke draf RUU Sisdiknas
Ketentuan belanja wajib pendidikan kembali menjadi fokus dalam penyusunan draf RUU Sistem Pendidikan Nasional yang kini sudah rampung di tingkat Komisi X DPR RI. Langkah ini ditujukan untuk menegaskan tanggung jawab negara atas pendanaan pendidikan sekaligus memastikan penggunaan anggaran tetap terarah pada sektor pendidikan.
Sorotan
- Komisi X DPR RI menetapkan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan dalam draf RUU Sisdiknas yang telah selesai disusun pada 8 Juli 2026.
- Draf RUU Sisdiknas memperluas program wajib belajar menjadi 13 tahun, memperkuat pendidikan karakter, menambah muatan teknologi dan Pancasila dalam kurikulum.
- Draf juga mengatur pendidikan inklusif, tata kelola berbasis teknologi, penguatan pesantren, serta bab khusus pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Penguatan pendanaan dalam draf RUU
Seperti diberitakan Kompas.com, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan dalam rapat kerja Komisi X DPR RI pada Rabu, 8 Juli 2026, bahwa ketentuan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan menjadi titik penguatan dalam draf RUU Sisdiknas yang telah selesai disusun.Menurut Hetifah, bab pendanaan pendidikan menjadi salah satu bagian yang paling krusial dan dinantikan masyarakat karena memuat penegasan tanggung jawab negara terhadap pembiayaan pendidikan serta pengaturan agar penggunaan anggaran benar-benar berfokus pada bidang pendidikan.
Ia juga menegaskan penyusunan draf tersebut telah melalui rangkaian pembahasan sejak Januari 2025, termasuk rapat panitia kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum dengan berbagai pihak. Dalam pembahasan itu, draf disebut mencakup 16 bab dan 257 pasal, sementara naskah akademiknya setebal 385 halaman.
Cakupan aturan baru dan dampaknya bagi sektor pendidikan
Draf RUU Sisdiknas juga memuat sejumlah ketentuan baru di luar penguatan pendanaan. Komisi X DPR RI memasukkan perluasan program wajib belajar menjadi 13 tahun dengan tambahan satu tahun pendidikan anak usia dini, penguatan pendidikan karakter, serta penambahan muatan teknologi dan Pancasila dalam kurikulum.Selain itu, draf mengatur pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, penggunaan teknologi informasi dalam tata kelola pendidikan, penguatan peran pendidikan swasta, serta kewenangan pemerintah pusat untuk mengambil alih sementara penyelenggaraan pendidikan di daerah yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal.
Komisi X juga menambahkan bab baru mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, yang mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, dan diskriminasi. Ketentuan lain yang ikut dimasukkan meliputi integrasi data pendidikan nasional, perlindungan data pribadi, penguatan peran keluarga dalam pendidikan anak, dan penguatan posisi pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Draf RUU Sisdiknas selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Legislasi DPR untuk proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang draf RUU Sisdiknas yang dibahas Komisi X DPR, kami mengulas penegasan penggunaan anggaran pendidikan agar mandatory spending 20% APBN/APBD lebih tepat sasaran di sektor pendidikan. Kami juga menyoroti perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun dengan tambahan satu tahun PAUD, serta penguatan kurikulum dan tata kelola seperti muatan teknologi dan Pancasila, pendidikan inklusif, dan pembaruan struktur aturan dalam 16 bab dan 257 pasal.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto