KPK menahan eks Sekjen MPR dalam kasus gratifikasi pengadaan

KPK menahan eks Sekjen MPR dalam kasus gratifikasi pengadaan
Eks Sekjen MPR Ditahan

Penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono memperluas proses hukum dalam dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan parlemen. Langkah ini berlangsung setelah status tersangkanya ditetapkan sejak 3 Juli 2025, dengan nilai dugaan penerimaan yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Sorotan

  • Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ma’ruf Cahyono selama 20 hari sejak 9-28 Juli 2026 terkait gratifikasi pengadaan di Setjen MPR RI.
  • Ma’ruf diduga menerima fee sekitar Rp7 miliar dari pengadaan barang dan jasa, termasuk Rp14,4 miliar dalam akun trading dan Rp16,4 miliar lewat rekening nominee.
  • Total dugaan gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar, dengan Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor dan tidak dapat membuktikan asal sah penerimaan.

Rincian penahanan dan dugaan penerimaan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ma’ruf Cahyono selama 20 hari pertama sejak 9 hingga 28 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, setelah ia diperiksa sebagai tersangka pada Kamis di Jakarta. Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dalam perkara ini sudah dilakukan sejak 3 Juli 2025.

Menurut KPK, perkara ini bermula saat Ma’ruf menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen di Sekretariat Jenderal MPR. Dalam posisinya itu, ia diduga memerintahkan orang kepercayaannya, Zakaria, untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang menjadi calon rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.

KPK menyatakan Ma’ruf kemudian meminta fee sebagai syarat penawaran pekerjaan dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”, dengan besaran sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Total uang yang disebut diterima dari mekanisme fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Dampak perkara bagi tata kelola pengadaan publik

KPK juga menduga Ma’ruf memerintahkan staf yang menangani pengadaan agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai kehendaknya melalui mekanisme penunjukan langsung. Dari hasil penyidikan, ia disebut menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan pemenang paket pekerjaan, dengan nilai akun diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

Selain itu, KPK menyebut ada rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT VEI yang juga menjadi penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR RI. Dari jalur ini, Ma’ruf diduga menerima Rp16,4 miliar, sehingga total dugaan gratifikasi dari rekening penampungan dan akun trading tersebut mencapai sekitar Rp30 miliar.

Menurut KPK, tersangka tidak dapat membuktikan seluruh penerimaan itu berasal dari sumber yang sah dan juga tidak melaporkannya dalam 30 hari kerja sejak diterima. Atas dugaan tersebut, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang kerja sama Pos Indonesia dengan KPK, kami menyoroti upaya penguatan sistem pengendalian internal, penerapan Good Corporate Governance, dan budaya antikorupsi melalui program kepatuhan seperti Sistem Manajemen Anti Penyuapan serta komitmen Zero Fraud. Pembekalan kepada jajaran pimpinan juga menekankan mitigasi risiko hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi agar pengambilan keputusan bisnis lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan hukum.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.