Kejaksaan RI merinci kisaran gaji dan tunjangan PNS berdasarkan PP 5/2024
Penyesuaian gaji pokok aparatur sipil negara menjadi acuan baru bagi jaksa dan pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan RI. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019 dan menegaskan kisaran penghasilan menurut jenjang golongan.
Sorotan
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan kisaran gaji pokok PNS Kejaksaan RI berdasarkan jenjang profesi dan golongan.
- Gaji jaksa mulai dari Golongan III/a sebagai Ajun Jaksa Madya, dengan nominal penghasilan berbeda di setiap level jabatan.
- Struktur remunerasi Kejaksaan RI kini mengikuti PP 5/2024, dengan gaji pokok dan tunjangan kinerja sebagai komponen utama total penghasilan.
Rincian acuan gaji dalam PP 5/2024
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, besaran gaji jaksa dan tunjangan kinerja di lingkungan Kejaksaan RI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS. Regulasi tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menetapkan kisaran penghasilan yang diterima jaksa sesuai jenjang profesi dan golongannya.Dalam uraian itu, gaji jaksa disebut bervariasi mengikuti tingkat jabatan. Awal karier jaksa dimulai dari Golongan III/a dengan jabatan awal sebagai Ajun Jaksa Madya, sehingga terdapat perbedaan nominal penghasilan pada setiap jenjang yang perlu diperhatikan.
Dampak bagi struktur remunerasi aparatur kejaksaan
Penggantian PP Nomor 15 Tahun 2019 oleh PP Nomor 5 Tahun 2024 menunjukkan adanya pembaruan dalam struktur gaji pokok PNS, termasuk untuk aparatur di Kejaksaan RI. Bagi lembaga penegak hukum tersebut, kepastian aturan ini menjadi landasan administrasi penghasilan sekaligus acuan bagi pegawai yang menilai prospek karier berdasarkan golongan.Karena besaran gaji disusun menurut jenjang, struktur remunerasi di Kejaksaan RI tetap mencerminkan tahapan profesi dari level awal hingga tingkat yang lebih tinggi. Selain gaji pokok, tunjangan kinerja juga menjadi komponen penting dalam total penghasilan PNS kejaksaan.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang tekanan fiskal yang membuat sejumlah pemda diminta menata ulang belanja untuk memastikan gaji PPPK tetap dibayarkan, Kemendagri menekankan efisiensi pos nonmendesak sebelum daerah mengklaim tak mampu membayar. Kami juga menulis bahwa pemerintah pusat menyiapkan verifikasi kesulitan fiskal serta opsi percepatan penyaluran dana bagi hasil, sementara beberapa daerah memilih memangkas komponen tambahan penghasilan untuk menjaga keberlanjutan pembayaran pegawai.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto