Polri tetapkan Febrie Adriansyah tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU lintas BUMN

Polri tetapkan Febrie Adriansyah tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU lintas BUMN
Febrie Adriansyah jadi tersangka

Perkembangan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel kini memasuki tahap baru setelah penyidik menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026. Status hukum itu muncul beberapa jam setelah pengunduran dirinya diumumkan, di tengah penyidikan gabungan yang juga menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sorotan

  • Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU terkait penanganan PT Asabri pada 11 Juli 2026.
  • Polisi menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai berbagai mata uang asing senilai total Rp 543 miliar dalam kasus ini.
  • Joint investigation Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah menggeledah 12 lokasi dan memeriksa 15 saksi, termasuk pemilik Pacific Place, Tan Kian.

Penetapan tersangka dan dasar perkara

Seperti diberitakan Kompas.com, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta dugaan korupsi lainnya. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Dalam perkara ini, Febrie dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, atau sanksi KUHP lama Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b. Hingga kini ia belum ditahan karena proses pemeriksaan belum dimulai, setelah Kejaksaan Agung baru menerima pelimpahan administrasi perkara dari Kortas Tipikor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pengunduran diri Febrie dilakukan untuk menjaga objektivitas penyidikan. Kejaksaan Agung juga menegaskan langkah tersebut tidak mengganggu penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

Dampak kelembagaan dan temuan penyidikan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya ingin memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa memicu gesekan antar-institusi. Ia menekankan perkara ini terkait individu, bukan institusi, sehingga pengawasannya diarahkan agar proses penegakan hukum tetap terkendali.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan panjang melalui joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Sejak Rabu, 8 Juli 2026, tim gabungan telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi setelah penggeledahan, termasuk pemilik Pacific Place, Tan Kian, yang hingga Jumat, 10 Juli 2026, masih berstatus saksi. Secara keseluruhan, polisi menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai Rp 543 miliar.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyitaan aset Rp 543 miliar dari penggeledahan 13 lokasi, kami mengulas temuan 74 kg emas batangan dan uang tunai multi-mata uang yang dikaitkan dengan penyidikan korupsi dan TPPU, termasuk perkara PT Asabri. Kami juga mencatat bahwa hingga 10 Juli 2026 rangkaian penggeledahan itu belum diikuti penetapan tersangka, meski penyidik menelusuri aset yang terkait sejumlah perkara lintas wilayah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.