Biaya pilkada tinggi dinilai memicu risiko korupsi kepala daerah

Biaya pilkada tinggi dinilai memicu risiko korupsi kepala daerah
Biaya pilkada picu korupsi

Korupsi kepala daerah yang terus berulang dinilai berkaitan dengan mahalnya biaya kontestasi politik di tingkat daerah. Kondisi ini disebut menciptakan utang politik yang mendorong pejabat terpilih mencari cara untuk mengembalikan modal setelah menjabat.

Sorotan

  • Ongkos pilkada yang tinggi memicu lingkaran setan korupsi karena kepala daerah terpilih cenderung membayar utang politik pasca-kontestasi.
  • Agus Riewanto mengusulkan pembiayaan pilkada melalui APBN dan APBD serta audit ketat dana kampanye demi menekan beban kandidat dan risiko korupsi.
  • Maraknya operasi tangkap tangan dan besarnya diskresi APBD menunjukkan korupsi daerah bersifat sistemik sehingga penegakan hukum dan sanksi perlu diperkuat.

Usulan pembenahan pendanaan dan pengawasan pilkada

Seperti dilaporkan Kompas.com, guru besar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riewanto, menilai ongkos pilkada yang tinggi membentuk lingkaran setan antara politik, kekuasaan, dan korupsi. Dalam keterangannya pada Minggu, 12 Juli 2026, ia mengatakan kepala daerah terpilih kerap terdorong membayar utang politik setelah memenangkan kontestasi.

Agus menilai praktik itu akan terus berulang jika akar persoalannya tidak segera dibenahi. Ia mengusulkan negara membiayai penyelenggaraan pilkada melalui APBN dan APBD disertai audit ketat atas dana kampanye, agar beban pembiayaan politik yang ditanggung kandidat dapat ditekan.

Ia juga mendorong pembatasan diskresi kepala daerah melalui digitalisasi layanan pemerintahan. Menurut dia, langkah itu dapat mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.

Dampak sistemik bagi tata kelola daerah

Selain biaya pilkada, Agus menilai maraknya operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah menunjukkan korupsi di daerah telah berkembang menjadi persoalan sistemik. Ia mengatakan masalah itu bukan semata penyimpangan individu, melainkan berkaitan dengan besarnya diskresi kepala daerah dalam APBD yang dinilai masih minim pengawasan efektif.

Menurut Agus, pembenahan sistem hukum yang belum tuntas turut membuat praktik tersebut terus berulang. Ia menambahkan penegakan hukum perlu diperkuat melalui sanksi yang memberi efek jera, seperti perampasan aset, larangan seumur hidup menduduki jabatan, dan pencabutan hak politik.

Ia juga menilai efek jera terhadap pelaku korupsi melemah ketika keuntungan yang diperoleh dianggap lebih besar daripada risiko hukuman. Budaya balas budi politik dan lemahnya integritas birokrasi daerah, kata dia, ikut memperbesar tekanan koruptif dalam pemerintahan lokal.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang rangkaian OTT kepala daerah pada Juli 2026, kami menyoroti bahwa tingginya ongkos politik pasca Pilkada serentak 2024 memperbesar tekanan bagi pejabat terpilih untuk “mengembalikan modal”. Ketimpangan antara biaya maju dan penghasilan resmi disebut mendorong penyalahgunaan mutasi pegawai, perizinan, dan proyek daerah, sehingga memperkuat risiko korupsi dan memburuknya tata kelola daerah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.