Pemerintah membuka peluang meninjau kembali ketentuan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua, setelah pembahasan dengan perwakilan buruh di Jakarta. Usulan itu juga mencakup evaluasi pajak atas THR, pesangon, dana pensiun, dan manfaat jaminan sosial lain, dengan Kementerian Keuangan masih menghitung dampak fiskalnya.
Sorotan
- Presiden KSPI Said Iqbal mengusulkan penghapusan pajak atas pencairan JHT, penghapusan tarif progresif, dan evaluasi pajak THR serta pesangon kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan tengah menghitung dampak fiskal sebelum menetapkan perubahan aturan pajak JHT dan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.
- Aturan saat ini menetapkan pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenai pajak, di atas Rp50 juta kena tarif 5 persen, dan perubahan kebijakan pajak berpotensi memengaruhi penerimaan negara serta daya beli pekerja.
Usulan buruh dan respons awal pemerintah
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, pembahasan ini mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima audiensi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal. Dalam pertemuan itu, pihak buruh mengusulkan agar pajak atas pencairan dana JHT dihapus sehingga tarifnya menjadi 0 persen.Said Iqbal menilai JHT merupakan tabungan sosial yang berasal dari iuran pekerja, sehingga pokok dananya tidak semestinya kembali dikenai pajak saat dicairkan. Selain penghapusan pajak JHT, ia juga mengusulkan penghapusan tarif pajak progresif, kenaikan batas saldo JHT yang dikenai pajak, serta evaluasi atas pajak THR, pesangon, dana pensiun, dan manfaat jaminan sosial lainnya.
Setelah pertemuan itu, pemerintah memberi sinyal akan mengevaluasi aturan yang berlaku. Meski belum ada keputusan, Kementerian Keuangan menyatakan masih menghitung dampak fiskal sebelum menetapkan kebijakan, sementara Purbaya mengatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait aturan perpajakan JHT.
Dampak bagi pekerja dan kerangka aturan yang berlaku
Perdebatan ini menjadi penting bagi pekerja karena ketentuan pajak atas pencairan JHT sudah berlaku sejak 2009. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pengenaan Pajak Penghasilan atas pencairan JHT bukan kebijakan baru, melainkan telah diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010.Dalam aturan tersebut, pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final 0 persen, sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenai tarif 5 persen. Untuk pencairan dalam kondisi tertentu, tarif progresif berlaku mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan yang ada.
Dari sisi buruh, aturan yang berlaku dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi pekerja saat ini. Jika evaluasi berlanjut dan menghasilkan perubahan, kebijakan itu berpotensi memengaruhi beban penerimaan negara sekaligus daya beli pekerja yang menerima manfaat JHT, THR, maupun pesangon.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT), kami mengulas pertemuan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dengan Said Iqbal yang mendorong tarif 0 persen saat pencairan serta peninjauan skema pajak progresif. Kami juga menyoroti bahwa aturan saat ini menetapkan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenai pajak, sementara di atasnya dikenai pajak final 5 persen, dan pembahasan meluas ke pajak THR, jaminan pensiun, serta pesangon.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto