Kejaksaan Agung hadapi risiko tata kelola dalam pengalihan penyidikan kasus Febrie Adriansyah
Pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memicu sorotan atas tata kelola penegakan hukum di Indonesia. Perhatian publik terutama tertuju pada perpindahan kendali penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung ketika tersangka berasal dari institusi yang kini menjadi leading sector.
Sorotan
- Penyidikan kasus Febrie Adriansyah terkait korupsi PT Asabri dan PT Krakatau Steel dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung meski belum ada penahanan.
- Pengalihan leading sector penyidikan menimbulkan pertanyaan prosedural karena dilakukan sebelum proses penyidikan selesai, berpotensi bertentangan dengan UU No 20/2025.
- Transparansi instrumen hukum, status berkas, dan kontinuitas alat bukti dipertanyakan, memicu kekhawatiran soal independensi serta tata kelola Kejaksaan Agung.
Dasar pengalihan penyidikan dipertanyakan
Seperti ditulis Kompas, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tata kelola batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Sebelum penetapan tersangka, penyidik Polri telah menggeledah sejumlah lokasi, memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menyita berbagai barang bukti, termasuk 74 kilogram emas batangan, uang tunai, dan valuta asing dari sebuah rumah di Sentul.Setelah rangkaian penyidikan itu, penanganan tiga perkara dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan kemudian menjadi leading sector, Polri disebut tetap berkoordinasi, dan KPK akan melakukan supervisi, sementara pada saat pelimpahan dilakukan Febrie belum ditahan.
Dalam teks, pengalihan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan prosedural karena KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, menempatkan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum selama proses penyidikan, sedangkan penyerahan berkas dilakukan setelah penyidikan selesai. Yang diumumkan ke publik bukan pelimpahan berkas untuk penuntutan, melainkan penyerahan penanganan perkara dan perpindahan leading sector penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Dampak pada kepercayaan dan independensi institusi
Kejaksaan memang memiliki kewenangan menyidik tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang. Namun, kewenangan itu tidak serta-merta menjawab dasar hukum pemindahan penyidikan yang sudah berjalan dari satu institusi ke institusi lain, sehingga publik dinilai perlu memperoleh kejelasan mengenai instrumen hukum yang dipakai, status berkas perkara, dan tanggung jawab atas kesinambungan alat bukti.Sorotan terhadap tata kelola penanganan perkara menjadi lebih besar karena pihak yang disidik merupakan mantan pemimpin bidang yang kini akan menangani kasus tersebut di internal Kejaksaan. Dalam konteks itu, persoalan bukan hanya independensi formal dari campur tangan eksternal, tetapi juga imparsialitas internal, termasuk kemampuan aparat penegak hukum menjaga jarak dari hubungan hierarkis, loyalitas korps, kepentingan karier, dan kedekatan personal di dalam institusi.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang sikap KPK terkait kemungkinan pengambilalihan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menjerat Febrie Adriansyah, kami menjelaskan bahwa KPK belum dapat mengambil alih selama penyelidikan dan penyidikan masih berjalan di institusi penegak hukum yang menangani. Kami juga menekankan pengambilalihan baru dimungkinkan jika penanganan terbukti mandek, melalui mekanisme komunikasi, koordinasi, dan supervisi sesuai ketentuan Pasal 10A UU KPK.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto