DPR kebut penyusunan RUU Ketenagakerjaan saat reses

DPR kebut penyusunan RUU Ketenagakerjaan saat reses
DPR percepat RUU Ketenagakerjaan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tetap berjalan di tengah masa reses DPR yang akan datang seiring tekanan tenggat penyelesaian regulasi baru. Panitia Kerja menargetkan draf segera dirampungkan agar pembahasan dan pengesahan bisa selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Sorotan

  • DPR mempercepat penyusunan RUU Ketenagakerjaan selama masa reses untuk memenuhi tenggat Mahkamah Konstitusi dua tahun sejak 31 Oktober 2024.
  • Panja RUU baru menerima draf awal dari Badan Keahlian DPR dan mulai melibatkan fraksi-fraksi dalam pembahasan lanjutan guna menghasilkan draf versi DPR.
  • Percepatan pembentukan UU Ketenagakerjaan terpisah dari UU Cipta Kerja diproyeksikan memengaruhi kepastian hubungan industrial dan arah kebijakan pasar kerja nasional.

Tenggat MK dorong percepatan draf

Seperti dilaporkan Kompas.com, Panitia Kerja RUU Ketenagakerjaan berencana tetap menggelar kerja selama masa reses setelah meminta izin kepada pimpinan DPR untuk menggunakan periode tersebut guna menyelesaikan draf rancangan undang-undang.

Ketua Panja RUU Ketenagakerjaan Putih Sari mengatakan langkah itu diambil karena waktu penyusunan terbatas. Menurut dia, Panja berkomitmen menuntaskan RUU sebelum batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat dua tahun sejak 31 Oktober 2024 agar DPR dan pemerintah membentuk UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan kerangka waktu itu, percepatan penyusunan draf menjadi krusial bagi agenda legislasi dan kepastian aturan ketenagakerjaan.

Draf awal dan serapan aspirasi pekerja

Sejauh ini, Panja baru menerima draf awal dari Badan Keahlian DPR untuk dibahas bersama kelompok fraksi yang tergabung dalam Panja. Setelah masukan dari masing-masing poksi dikumpulkan, pembahasan lanjutan dilakukan untuk menghasilkan draf versi DPR.

Putih Sari juga menyatakan DPR akan menampung aspirasi dari berbagai kelompok pekerja terkait rancangan aturan tersebut. Ia menyebut komunikasi informal dengan kelompok buruh terus berjalan, meski pertemuan formal baru berlangsung satu kali.

Bagi dunia usaha dan tenaga kerja, percepatan ini penting karena pembentukan aturan terpisah dari UU Cipta Kerja berpotensi memengaruhi kepastian hubungan industrial, tata kelola ketenagakerjaan, dan arah kebijakan pasar kerja nasional.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT), kami mengulas dorongan dari perwakilan buruh agar pajak pencairan JHT diturunkan menjadi 0% serta peninjauan skema pajak progresif. Kami juga menyoroti bahwa aturan yang berlaku membebaskan pajak untuk pencairan hingga Rp50 juta dan mengenakan pajak final 5% di atas batas itu, dengan pembahasan yang ikut merambah pajak THR, pesangon, dan dana pensiun.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.