KSPI perkirakan data PHK melampaui catatan Kemnaker pada paruh pertama 2026

KSPI perkirakan data PHK melampaui catatan Kemnaker pada paruh pertama 2026
KSPI prediksi PHK melonjak

Perbedaan metode pendataan ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan di tengah pemantauan gelombang pemutusan hubungan kerja pada 2026. KSPI menilai jumlah pekerja yang terkena PHK berpotensi lebih tinggi daripada angka resmi Kemnaker karena banyak kasus di tingkat perusahaan tidak masuk ke laporan dinas tenaga kerja.

Sorotan

  • KSPI memperkirakan jumlah PHK pada paruh pertama 2026 akan sedikit lebih tinggi daripada 43.000 pekerja versi data Kemnaker.
  • Hingga Maret 2026, data internal KSPI mencatat 27.000 pekerja terkena PHK, dengan update April-Juni masih dalam proses.
  • BPJS Ketenagakerjaan tidak mencatat data PHK tersendiri, sementara perbedaan metode dan definisi antar lembaga mempengaruhi pemantauan tekanan pasar kerja nasional.

Perbedaan metode pendataan PHK

Seperti dilaporkan Kompas.com, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyatakan data PHK versi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, KSPI, kemungkinan sedikit lebih tinggi daripada data Kementerian Ketenagakerjaan, Kemnaker. Pernyataan itu ia sampaikan usai bertemu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan jajaran direksi di Plaza BPJamsostek, Jakarta Selatan, Selasa, 14/7/2026.

Menurut Said Iqbal, data Kemnaker menunjukkan 43.000 pekerja mengalami PHK pada periode Januari hingga Juni 2026. Sementara itu, data internal KSPI baru mencakup hingga Maret 2026, saat jumlahnya berada di kisaran 27.000 pekerja, sehingga masih menunggu pembaruan untuk April, Mei, dan Juni.

Ia menilai salah satu kelemahan data Kemnaker terletak pada ketergantungan terhadap laporan dari dinas tenaga kerja. Dalam pandangan KSPI, masih ada perusahaan yang melakukan PHK tetapi tidak melaporkannya kepada instansi terkait, sedangkan serikat pekerja di tingkat perusahaan dinilai memberi aliran informasi yang lebih langsung ke organisasi.

Dampak bagi pemantauan pasar kerja

Dalam kunjungan yang sama, Said Iqbal juga menanyakan kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan memiliki basis data khusus tentang PHK. Namun menurut dia, lembaga itu tidak mencatat data PHK secara tersendiri dan hanya memiliki data pekerja yang mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, JKP, serta Jaminan Hari Tua, JHT.

Ia menambahkan data pencairan JHT tidak bisa langsung dibaca sebagai indikator PHK karena pekerja dapat mengambil sebagian tabungannya, sekitar 10 persen, tanpa harus kehilangan pekerjaan. Kondisi ini menunjukkan perbedaan sumber dan definisi data antarlembaga masih menjadi tantangan bagi pembacaan kondisi pasar kerja dan ukuran tekanan ketenagakerjaan nasional.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT), kami membahas dorongan serikat buruh agar tarif pajak pencairan JHT ditetapkan 0 persen dan ambang saldo kena pajak dinaikkan signifikan. Kami juga menyoroti bahwa pemerintah masih mengkaji dampak fiskal kebijakan tersebut, dengan potensi peningkatan manfaat bersih yang diterima pekerja saat pencairan JHT.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.