BPKH hadapi sorotan atas skema penggunaan nilai manfaat haji untuk biaya 2027
Perdebatan mengenai pemanfaatan nilai manfaat dana haji menguat ketika usulan pembiayaan untuk musim haji 2027 menempatkan porsi subsidi jemaah pada level yang besar. Skema itu memunculkan pertanyaan soal keberlanjutan pendanaan dan keadilan bagi calon jemaah yang masih menunggu keberangkatan bertahun-tahun.
Sorotan
- Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan penggunaan nilai manfaat hingga 60 persen per jemaah dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2027.
- Pengamat menyoroti penggunaan nilai manfaat yang bersumber dari setoran calon jemaah mendatang berpotensi memicu ketidakadilan bagi jemaah yang masih menunggu giliran.
- Opsi pemanfaatan nilai manfaat diusulkan dialihkan untuk memperluas pembinaan dan edukasi haji agar meningkatkan kualitas persiapan jemaah selama masa tunggu panjang.
Usulan pembiayaan haji 2027 dan kritik pengamat
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan penggunaan nilai manfaat hingga 60 persen per jemaah dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk pelaksanaan haji 2027. Selama ini, nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji digunakan untuk menekan biaya yang dibayar jemaah.Pengamat penyelenggara haji dan umrah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ade Marfuddin, mengatakan penggunaan nilai manfaat sebaiknya tidak lagi diarahkan untuk mengurangi biaya BPIH. Ia menilai dana yang dipakai saat ini pada dasarnya juga bersumber dari setoran calon jemaah yang baru akan berangkat beberapa tahun mendatang, sehingga berpotensi membuka celah ketidakadilan.
Menurut Ade, jemaah yang berangkat pada tahun-tahun berikutnya belum tentu menerima nilai manfaat yang sama, terutama ketika pemerintah membuka peluang pemanfaatan hingga 60 persen untuk keberangkatan 2027. Ia berpandangan skema itu perlu dihitung ulang agar tidak membebani hak calon jemaah yang masih berada dalam antrean panjang.
Dampak bagi jemaah dan arah pemanfaatan dana
Ade mendorong agar nilai manfaat lebih difokuskan untuk meningkatkan kesiapan calon jemaah sebelum keberangkatan. Salah satu opsi yang ia ajukan adalah memperluas pembinaan dan bimbingan haji di masjid-masjid pada tingkat kecamatan di seluruh Indonesia, sehingga calon jemaah yang masih menunggu dapat memperoleh manfaat lebih awal melalui edukasi dan pembelajaran ibadah haji.Ia menilai pendekatan itu lebih sejalan dengan kebutuhan jemaah yang masa tunggunya dapat mencapai puluhan tahun. Dengan demikian, nilai manfaat tidak semata menjadi alat penekan ongkos, tetapi juga menjadi instrumen peningkatan kualitas persiapan layanan haji.
Dalam pandangannya, masyarakat juga perlu kembali memahami bahwa haji adalah kewajiban bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial dan fisik. Di sisi lain, penyelenggaraan haji tetap merupakan layanan jasa, sehingga jemaah sebagai pengguna layanan mengharapkan kualitas pelayanan yang baik.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang usulan rata-rata BPIH Haji 2027 sebesar Rp 107,34 juta per jemaah, pembahasan di DPR disorot karena muncul tekanan agar kenaikan biaya tidak langsung dibebankan kepada jemaah. Kami juga mengulas proyeksi pengamat yang menilai kisaran biaya ideal berada di Rp 90–100 juta serta dorongan untuk mengefisienkan dan mengevaluasi ulang komponen biaya agar skema pembiayaan lebih adil.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto