BNI tegaskan dukungan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi KUR Mikro Jember

BNI tegaskan dukungan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi KUR Mikro Jember
BNI dukung proses hukum

Kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro di Jember kembali menempatkan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dalam sorotan setelah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 41,48 miliar. Perkara ini berkaitan dengan penyaluran kredit melalui pola channeling yang melibatkan collection agent, sementara BNI menyatakan proses hukum yang berjalan merupakan tindak lanjut dari laporan internal bank sejak 2024.

Sorotan

  • BNI melaporkan indikasi penyimpangan KUR Mikro Jember pada 2024 sebagai langkah proaktif menjaga tata kelola dan kehati-hatian kredit.
  • Tiga tersangka, termasuk mantan Pemimpin Cabang BNI Jember dan dua collection agent, ditetapkan terkait pola channeling KUR Mikro dengan modus pengajuan debitur fiktif dan penyalahgunaan dana.
  • Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur menemukan total kerugian negara mencapai Rp 41.487.138.481, dengan kerugian oleh dua collection agent sebesar Rp 12.590.094.081.

Penjelasan BNI dan jalannya perkara

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, BNI menyatakan proses hukum yang kini berjalan berawal dari laporan bank pada 2024 setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan langkah itu menjadi bagian dari upaya proaktif perseroan untuk menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian.

BNI menyebut pihaknya menghormati proses hukum dan berkomitmen mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku. Okki menegaskan bank menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud dan memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum.

Ia juga mengatakan tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perusahaan. Menurut BNI, penyaluran kredit tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta peraturan yang berlaku, sambil terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Dampak kasus bagi tata kelola kredit

Kasus ini mencuat setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka pada Rabu, 8 Juli 2026, yakni MFH selaku mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, dan IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya. Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro melalui pola channeling dengan melibatkan collection agent.

Modus yang diungkap dalam penyidikan meliputi pengajuan calon debitur fiktif yang tidak memenuhi syarat, penggunaan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, serta pelolosan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan. Dana KUR yang semestinya diterima debitur juga diduga dikuasai collection agent untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi.

Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur melaporkan total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 41.487.138.481. Dari jumlah itu, kerugian negara yang ditimbulkan oleh dua collection agent secara khusus tercatat sebesar Rp 12.590.094.081, menambah tekanan pada sektor perbankan untuk memperketat pengawasan distribusi kredit program di daerah.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penguatan tata kelola penyaluran KUR di BNI, kami membahas langkah bank memperketat proses dari analisis kredit, verifikasi, pencairan, hingga audit berkala setelah muncul perhatian atas penyimpangan di Jember. BNI juga menekankan pola analisis one-on-one tanpa melibatkan collection agent serta mendorong pembiayaan berbasis ekosistem untuk memperkuat pengawasan penggunaan dana dan keberlanjutan usaha debitur.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.