Pengembangan perkara suap proyek perkeretaapian di Kementerian Perhubungan kini mencakup penelusuran dugaan aliran dana di luar para pelaku utama. KPK menyatakan fakta persidangan yang menyebut Rp 100 juta diduga mengalir kepada Gus Miftah menjadi bahan penting untuk menilai kemungkinan perluasan kasus.
Sorotan
- KPK mendalami fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran dana Rp 100 juta dari proyek DJKA ke Gus Miftah untuk kemungkinan pengembangan perkara.
- Nama Gus Miftah disebut dalam sidang kasus suap proyek jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1, menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo pada 13/7/2026.
- Pengakuan pejabat proyek dan keterangan tambahan di persidangan menunjukkan potensi perluasan jumlah penerima manfaat dari dana korupsi pengadaan DJKA.
Fakta sidang dan langkah penyidik
Seperti dilaporkan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mendalami keterangan dalam sidang kasus suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian, DJKA, yang mengungkap dugaan aliran uang Rp 100 juta kepada Miftah Maulana Habiburrohman, atau Gus Miftah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, bahwa fakta tersebut penting untuk menerangkan dugaan aliran uang pengadaan DJKA yang tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi juga berpotensi mengalir ke pihak lain.Budi mengatakan jaksa penuntut umum dan penyidik pasti menganalisis fakta persidangan itu untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara. KPK juga masih menunggu perkembangan pembuktian di persidangan sebelum memutuskan apakah akan memanggil Miftah untuk dimintai keterangan.
Menurut Budi, hakim nantinya akan menilai bagaimana aliran dana tersebut dalam kebutuhan pembuktian perkara pokok terhadap para terdakwa. Pernyataan itu menunjukkan KPK masih menempatkan temuan di persidangan sebagai bagian dari proses pendalaman sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Dampak pada perkara korupsi perkeretaapian
Nama Gus Miftah muncul dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1, JGSS, yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 13/7/2026. Fakta itu terungkap ketika jaksa memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek JGSS, Dheki Martin, dan membacakan Berita Acara Pemeriksaan yang menyebut adanya aliran dana Rp 100 juta yang diduga mengalir kepadanya.Dalam persidangan, Dheki tidak membantah isi BAP tersebut ketika jaksa menyinggung nama Miftah secara terbuka. Jaksa juga menggali keterangan lain terkait kedatangan Nur Hidayat ke kantor Dheki saat proyek JGSS masih berjalan, ketika yang bersangkutan disebut memperkenalkan diri dan menyampaikan keinginan untuk ikut terlibat dalam proyek itu.
Menurut Dheki, karena proyek sudah memiliki pemenang tender, Nur Hidayat kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan kontraktor pelaksana, Feri Septa alias Gareng. Rangkaian keterangan ini menambah lapisan baru dalam perkara korupsi perkeretaapian, terutama terkait dugaan perluasan penerima manfaat dari dana proyek pengadaan di DJKA.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang lemahnya pemulihan aset korupsi, kami menyoroti bahwa hukuman penjara dan denda sering tidak sebanding dengan kerugian negara sehingga keuntungan ekonomi pelaku masih sulit diputus. Kami juga membahas bagaimana tanpa perampasan aset yang efektif—termasuk lewat aturan yang jelas dan akuntabel—insentif bagi koruptor tetap tinggi dan upaya penegakan hukum berisiko tidak menimbulkan efek jera.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto