Jakarta didorong siapkan revisi pajak daerah jelang kewenangan DKJ berlaku

Jakarta didorong siapkan revisi pajak daerah jelang kewenangan DKJ berlaku
Revisi pajak DKJ Jakarta

Menjelang perubahan status menjadi Daerah Khusus Jakarta, pembahasan pajak daerah mulai diarahkan pada penyesuaian aturan yang dibutuhkan saat kewenangan khusus berlaku. Dorongan ini mencakup penyusunan regulasi, kajian tarif, dan kesiapan mekanisme pelaksanaan agar transisi kebijakan tidak tertunda.

Sorotan

  • Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI menyiapkan revisi regulasi pajak daerah sebelum kewenangan Daerah Khusus Jakarta berlaku pasca Keputusan Presiden pemindahan ibu kota.
  • Undang-Undang DKJ memungkinkan tarif PBJT jasa parkir naik hingga maksimal 25 persen dan jasa hiburan hingga 75 persen, dibanding Perda saat ini 10 persen dan 40 persen.
  • Fraksi Demokrat-Perindo mendesak pembaruan basis data pajak, optimalisasi sektor Pajak Bumi dan Bangunan serta digitalisasi sistem perpajakan demi meningkatkan penerimaan dan transparansi.

Persiapan regulasi dan ruang perubahan tarif

Seperti dilaporkan Kompas.com, Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI mulai menyiapkan regulasi baru terkait pajak daerah dan retribusi menjelang perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta. Usulan itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta Ali Muhammad Johan usai rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Ali mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menunda pemberlakuan kewenangan khusus dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta hingga terbitnya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara. Namun, menurut dia, kondisi itu tidak boleh membuat pemerintah provinsi menunda persiapan perangkat kebijakan, regulasi, kajian, dan mekanisme pelaksanaan.

Salah satu kewenangan yang menjadi sorotan adalah pengaturan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Dalam Undang-Undang DKJ, tarif PBJT jasa parkir dapat ditetapkan hingga maksimal 25 persen, sedangkan tarif PBJT jasa hiburan tertentu berada pada kisaran 25 hingga 75 persen. Sementara itu, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 saat ini masih menetapkan tarif PBJT jasa parkir sebesar 10 persen dan jasa hiburan sebesar 40 persen.

Dampak pada penerimaan dan iklim usaha

Ali menilai kajian perubahan kebijakan perlu mulai disusun meski penyesuaian tarif belum bisa diterapkan sebelum Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota diterbitkan. Menurut dia, revisi perda pajak daerah seharusnya tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, dan menjaga iklim usaha.

Fraksi Demokrat-Perindo juga meminta Pemprov DKI memperbarui basis data objek dan subjek pajak. Menurut Ali, masih ada ruang optimalisasi penerimaan dari sejumlah sektor, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Reklame, hingga PBJT.

Ia juga mendorong percepatan integrasi sistem digital perpajakan untuk memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak, mempercepat rekonsiliasi data, dan menekan potensi kebocoran penerimaan daerah. Menurut dia, optimalisasi penerimaan tidak cukup hanya melalui perubahan aturan, tetapi juga bergantung pada perbaikan kualitas administrasi perpajakan dan efektivitas pelaksanaannya.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang integrasi data perpajakan Pertamina dengan Direktorat Jenderal Pajak, kami membahas uji coba program Co-operative Compliance yang didukung Tax Control Framework untuk memperkuat transparansi, kepastian hukum, dan efisiensi kepatuhan. Inisiatif ini menekankan pertukaran data yang lebih terintegrasi agar risiko pajak bisa diidentifikasi lebih dini, biaya kepatuhan ditekan, dan potensi sengketa diminimalkan—sejalan dengan dorongan penguatan sistem digital perpajakan yang kini juga mengemuka di level pemerintah daerah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.