5asec diminta kembalikan ijazah pekerja paling lambat 20 Juli di tengah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan

5asec diminta kembalikan ijazah pekerja paling lambat 20 Juli di tengah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan
Batas akhir pengembalian ijazah

Pemerintah meningkatkan pengawasan atas sengketa hubungan industrial di jaringan laundry 5asec setelah muncul aduan dugaan penahanan ijazah karyawan di Jakarta Selatan. Dalam inspeksi pada 16 Juli 2026, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal menetapkan tenggat hingga Senin, 20 Juli 2026, untuk pengembalian seluruh ijazah sebagai indikator itikad baik perusahaan.

Sorotan

  • Said Iqbal memerintahkan manajemen 5asec mengembalikan seluruh ijazah pekerja paling lambat Senin, 20 Juli 2026, di bawah pengawasan Kemenaker dan Disnaker DKI Jakarta.
  • Pengawas ketenagakerjaan memeriksa dugaan pelanggaran hak pekerja 5asec, termasuk pembayaran upah secara berangsur dan kebijakan merumahkan puluhan karyawan.
  • Kasus ini membuka potensi perluasan tekanan kepatuhan bagi perusahaan jasa padat karya terkait administrasi ketenagakerjaan dan perlindungan hak pekerja.

Tenggat pengembalian ijazah dan pengawasan pemerintah

Seperti dilaporkan Kompas.com, Said Iqbal melakukan inspeksi mendadak ke kantor pusat PT Grita Artha Kreamindo, operator 5asec, di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 Juli 2026. Ia datang bersama Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan serta pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti aduan pekerja.

Dalam pertemuan di lantai dua gedung perusahaan, manajemen diwakili penasihat hukum dan direktur keuangan, sementara pihak pekerja diwakili Ahmad Gofur, Meri, dan Jumala. Salah satu isu utama yang dibahas adalah dugaan penahanan ijazah milik karyawan.

Said Iqbal meminta manajemen 5asec mengembalikan seluruh ijazah pekerja paling lambat Senin, 20 Juli 2026. Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan pengembalian itu akan diawasi langsung oleh Ditjen Binwas Kemenaker dan pengawas ketenagakerjaan DKI Jakarta.

Pemeriksaan hak pekerja dan implikasi perselisihan

Selain persoalan ijazah, pengawas ketenagakerjaan juga diminta memeriksa dugaan pelanggaran hak-hak pekerja lainnya di perusahaan. Sorotan dalam pertemuan itu mencakup mekanisme pembayaran upah serta kebijakan perusahaan yang merumahkan puluhan karyawan.

Perwakilan karyawan menyampaikan bahwa upah yang mereka terima saat ini dibayarkan secara berangsur. Jika temuan pengawasan berkembang menjadi pelanggaran ketenagakerjaan, kasus ini berpotensi memperluas tekanan kepatuhan bagi perusahaan jasa padat karya, terutama terkait administrasi ketenagakerjaan dan perlindungan hak pekerja.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang sidang dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, kami menyoroti penggunaan data 189 karyawan PT Mitra Adiperkasa dalam pengajuan klaim yang dipersoalkan. Kesaksian bagian payroll menyebut sejumlah pekerja yang diklaim mengalami kecelakaan justru tercatat tetap bekerja, sehingga memperkuat sorotan pada lemahnya verifikasi dokumen dan pengawasan proses klaim dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.