Sidang korupsi Ombudsman menghadirkan lima saksi dalam perkara suap Hery Susanto

Sidang korupsi Ombudsman menghadirkan lima saksi dalam perkara suap Hery Susanto
Lima saksi dihadirkan

Persidangan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto memasuki agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Juli 2026. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 dan menghadirkan lima saksi dari internal Ombudsman RI.

Sorotan

  • Jaksa menghadirkan lima saksi dari lingkungan Ombudsman RI dalam sidang suap Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Hery Susanto didakwa menerima total suap Rp 4,8 miliar berupa uang dan rumah terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
  • Dakwaan menyebut suap berasal dari pejabat PT Toshida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Agung Winarno, dan PT Mitra Kumala Energi.

Agenda pemeriksaan saksi di pengadilan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menghadirkan Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Patnuaji Agus Indarto, mantan Wakil Ketua Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus, serta tiga Asisten Ombudsman, yakni Saputra Malik, Aisyah Nur Isnaini Saleh Assiroj, dan Sulaiman. Seluruh saksi berasal dari lingkungan Ombudsman RI dan diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelum pemeriksaan dimulai, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menanyakan mekanisme pemeriksaan kepada jaksa dan penasihat hukum terdakwa. Kedua pihak kemudian sepakat agar kelima saksi diperiksa secara bersamaan.

Pada awal pemeriksaan, jaksa mendalami peran dan tugas para saksi ketika Hery Susanto masih menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI. Fokus pemeriksaan mengarah pada keterkaitan para saksi dengan proses penyusunan dan penanganan dokumen pemeriksaan yang menjadi bagian dari perkara.

Dakwaan suap terkait laporan nikel

Jaksa menyatakan Hery didakwa menerima suap berupa uang dan barang dengan total Rp 4,8 miliar dalam perkara tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Dakwaan itu menyebut pemberian dilakukan agar Laporan Hasil Ombudsman RI menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.

Suap juga disebut berkaitan dengan pernyataan bahwa penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Nala Raya merupakan perbuatan malaadministrasi. Rincian dakwaan mencakup dugaan penerimaan Rp 675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan, Rp 1,725 miliar dari Agung Winarno, dan Rp 50 juta dari perwakilan PT Mitra Kumala Energi Muhammad Rosal.

Selain uang, Hery juga diduga menerima sebuah rumah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno. Jaksa menyebut perbuatan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019, dan Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang melemahnya kepercayaan terhadap institusi negara di tengah isu korupsi, kami menyoroti penurunan skor Corruption Perceptions Index 2025 serta meningkatnya kekhawatiran publik atas integritas sistem hukum. Artikel itu juga menekankan bahwa ukuran penting penanganan perkara bukan hanya vonis akhir, melainkan apakah proses penegakan hukum tetap dipandang independen, objektif, dan akuntabel.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.