KPK sita dokumen dalam penggeledahan kasus pemerasan Pemkab Sukoharjo
Penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bertambah dengan penggeledahan rumah para tersangka dan Kepala Dinas PUPR setempat pada Kamis, 16 Juli 2026. Langkah ini menyusul penetapan Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani dan dua pejabat daerah lain sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berlangsung sejak 2021 hingga 2026.
Sorotan
- KPK menggeledah rumah tersangka dan Kepala Dinas PU Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo, menyita dokumen terkait kasus pemerasan pada 16 Juli 2026.
- KPK menetapkan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo sebagai tersangka korupsi pemerasan insentif aparatur Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tahun 2026.
- KPK menduga setoran mencapai Rp2,93 miliar selama 2021–2026, menambah risiko tata kelola dan mendorong pengawasan insentif serta keuangan daerah.
Penggeledahan dan penyitaan alat bukti
Seperti dilaporkan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyidik melanjutkan rangkaian penggeledahan di rumah para tersangka serta rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam keterangan pada Kamis, 16 Juli 2026, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum dugaan tindak pemerasan tersebut.Menurut KPK, dokumen yang disita berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan oleh bupati dan pihak lain yang ikut terlibat. Penggeledahan ini menjadi bagian lanjutan dari penanganan kasus setelah penetapan tersangka diumumkan pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Skema perkara dan dampaknya bagi tata kelola daerah
KPK sebelumnya menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap aparatur sipil negara di Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo. Selain Etik, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Etik menerbitkan surat keputusan bupati mengenai penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo tahun 2026. KPK menduga kedua keputusan itu dipakai sebagai alat untuk menjalankan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo.
KPK juga menduga Etik meminta Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Setoran itu kemudian dikumpulkan melalui pejabat eselon III dan diserahkan kepada Sekretaris BPKAD, sebelum akhirnya disalurkan kepada Etik, dengan total penerimaan dugaan setoran mencapai Rp2,93 miliar selama periode 2021 hingga 2026.
Perkara ini menambah risiko tata kelola bagi pemerintah daerah karena dugaan pemerasan disebut menyasar insentif aparatur sipil negara dan menggunakan mekanisme administrasi resmi. Bagi sektor pemerintahan daerah, penyidikan ini juga dapat mendorong pengetatan pengawasan atas kebijakan insentif, retribusi, dan pengelolaan keuangan di level kabupaten.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang gelombang operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024, kami mengulas meningkatnya tekanan pada tata kelola dan kepatuhan di level pemerintah daerah. Kami juga menyoroti penjelasan Kemendagri bahwa pengawasan langsung 24 jam terhadap kepala daerah tidak memungkinkan, sehingga pemerintah pusat lebih mengandalkan pembekalan integritas serta pemantauan APBD melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang tetap berisiko disiasati di lapangan.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto