Anggaran IKN menunggu keputusan pemerintah setelah usulan tambahan Rp2,86 triliun
Pembiayaan lanjutan proyek Ibu Kota Nusantara kembali menjadi perhatian setelah muncul usulan tambahan pagu anggaran untuk Otorita IKN. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum menerima surat resmi permohonan Rp2,86 triliun itu dan masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sorotan
- Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengajukan tambahan anggaran Rp2,86 triliun untuk melanjutkan pembangunan IKN.
- Dokumen permohonan tambahan anggaran belum sampai ke Kementerian Keuangan, sehingga evaluasi fiskal dan keputusan pencairan belum berjalan.
- Keputusan pencairan atau penyesuaian anggaran IKN masih menunggu tahap administratif kementerian dan arahan politik Presiden.
Proses pengajuan dana dan sikap kementerian
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, tambahan anggaran sebesar Rp2,86 triliun sebelumnya diajukan oleh Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono untuk mendanai kelanjutan pembangunan di pusat pemerintahan baru tersebut.Purbaya mengatakan dokumen permohonan itu hingga kini belum sampai ke mejanya untuk ditinjau. Karena itu, ia belum dapat menilai rincian kebutuhan pembiayaan yang diajukan OIKN.
Usai pertemuan bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (16/7/2026), Purbaya menegaskan akan mempelajari usulan tersebut setelah surat diterima. Ia juga menyatakan kebijakan anggaran untuk IKN akan mengikuti petunjuk Presiden.
Dampak bagi kelanjutan proyek IKN
Belum diterimanya surat resmi itu menunjukkan proses evaluasi fiskal atas tambahan dana IKN masih belum berjalan di tingkat Menteri Keuangan. Kondisi ini membuat keputusan terkait pencairan atau penyesuaian pagu anggaran untuk proyek tersebut masih menunggu tahapan administratif dan arahan politik pemerintah pusat.Bagi proyek IKN, tambahan pembiayaan menjadi penting karena dana itu disebut ditujukan untuk melanjutkan pembangunan. Namun, kepastian realisasi anggaran masih bergantung pada penelaahan kementerian serta keputusan akhir yang sejalan dengan instruksi presiden.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang percepatan pembangunan fisik tahap II IKN di Nusantara, kami menyoroti target pemerintah agar kawasan ini dapat berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028 sesuai Perpres 79/2025. Artikel tersebut merinci progres paket pekerjaan yang dibiayai APBN, termasuk proyek layanan dasar perkotaan, serta pekerjaan konektivitas seperti Jalan Tol IKN dan duplikasi Jembatan Pulau Balang.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto