Don Ritto bantah kaitan uang sitaan dengan kasus korupsi Febrie
Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berkembang setelah polisi menyita uang dari sejumlah lokasi di Jakarta. Di tengah eskalasi perkara itu, kuasa hukum Don menyatakan kliennya pernah mengelola restoran de'Clan bersama Febrie sebelum usaha tersebut bangkrut dan berganti nama.
Sorotan
- Polisi menyita aset dari restoran de'Clan dan sekitarnya, termasuk Rp 60 miliar, Rp 7,2 miliar dari money changer, dan Rp 476 miliar serta 74 kg emas dari rumah Febrie.
- Kuasa hukum Don Ritto menegaskan uang yang disita saat penggeledahan pada 8 Juli 2026 tidak bersumber dari korupsi, melainkan berasal dari proyek pelabuhan di Kalimantan.
- Don Ritto kini ditahan sejak 10 Juli 2026, dijerat pasal pencucian uang, sementara Febrie mengundurkan diri dan dijerat pasal berlapis terkait tindak korupsi.
Keterangan kuasa hukum dan asal pengelolaan restoran
Seperti diberitakan Kompas.com, Handika Honggowongso mengatakan Don Ritto mengakui pernah mengelola restoran De Clan di Cipete, Jakarta Selatan, bersama Febrie Adriansyah sebelum nama usaha itu berubah. Menurut dia, setelah kerja sama itu berjalan beberapa waktu, restoran tersebut bangkrut lalu pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada Don dan namanya diganti menjadi de'Clan.Handika juga menegaskan uang yang ditemukan saat penggeledahan di restoran pada Rabu, 8 Juli 2026, tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Febrie. Ia menyebut Don mengklaim dana itu berasal dari kerja sama dengan seorang pengusaha untuk pembangunan pelabuhan di Kalimantan, serta membantah keterlibatan kliennya dalam perkara yang turut dikaitkan dengan nama Tan Kian, manipulasi suplai batu bara PLN, dan utang piutang anak usaha Krakatau Steel.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Don menyatakan kliennya tidak memiliki hubungan dengan rangkaian perkara tersebut dan tidak mengetahui substansi kasus yang disidik polisi. Bantahan itu muncul ketika penyidik menghubungkan temuan uang di lokasi usaha dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari korupsi.
Penyitaan aset dan implikasi perkara
Dari restoran, polisi menyita uang dalam pecahan rupiah, dolar U.S., dan dolar Singapura senilai Rp 60 miliar, sementara Rp 7,2 miliar lainnya disita dari money changer di samping restoran tersebut. Dari rumah Febrie, polisi menyita Rp 476 miliar dalam pecahan dolar U.S., dolar Singapura, dan rupiah, serta 74 kilogram emas.Dari rumah Don, polisi juga menyita Rp 520 juta dan 133.000 dolar U.S. Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan Don kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 10 Juli 2026, atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari korupsi tersebut.
Kasus ini juga berdampak pada posisi Febrie, yang mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Jampidsus pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Polisi menyatakan telah menetapkan dua tersangka, sementara Febrie dijerat pasal berlapis terkait UU Tipikor, UU TPPU, dan KUHP baru, sedangkan Don langsung dijerat dengan pasal pencucian uang.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyitaan dana dan aset dalam perkara yang menjerat Don Ritto, kami mengulas klaim kuasa hukum bahwa uang yang disita dari restoran De Clan dan lokasi terkait berasal dari kerja sama proyek pembangunan dermaga/pelabuhan di Kalimantan Timur. Kami juga merangkum rincian penggeledahan serta konteks sangkaan TPPU yang dikaitkan dengan rangkaian perkara seperti batu bara PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel.
Berita Excellence Trade Terbaru
- Forex
- Crypto