Muhammadiyah menunggu kejelasan izin usaha tambang setelah putusan MK
Muhammadiyah menyatakan hingga kini belum menerima izin usaha pertambangan untuk mengelola konsesi tambang di tengah perubahan aturan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi. Organisasi itu menegaskan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sambil menunggu respons dan tindak lanjut pemerintah.
Sorotan
- Muhammadiyah belum menerima izin usaha pertambangan setelah putusan MK melarang penunjukan langsung dan menuntut parameter pemberian izin yang jelas.
- Pada September 2024, Muhammadiyah membentuk dua perusahaan, yakni strategic company dan operating company, untuk mengelola konsesi tambang dari pemerintah.
- Muhammadiyah menyatakan akan mengembalikan izin usaha pertambangan jika pengelolaan dinilai lebih banyak membawa dampak buruk bagi lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
Status izin dan tindak lanjut pascaputusan MK
Seperti dilaporkan Kompas.com, Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy mengatakan Muhammadiyah sampai saat ini belum diberi izin usaha pertambangan. Pernyataan itu disampaikan saat ia menanggapi putusan MK yang menyatakan pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan, termasuk ormas keagamaan, tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung.Muhadjir, yang juga menjabat Ketua PP Muhammadiyah Bidang Bisnis dan Ekonomi, menyatakan Muhammadiyah tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai putusan MK. Karena itu, organisasi tersebut kini menunggu respons pemerintah atas keputusan pengadilan itu.
MK terbaru menyatakan izin tambang bagi ormas harus menggunakan parameter yang jelas. Dalam pertimbangan putusan, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menilai ketiadaan parameter yang tegas berisiko membuat unsur subjektivitas lebih dominan dan dapat memperbesar kerusakan lingkungan.
Persiapan internal dan implikasi bagi sektor tambang
Pada September 2024, Muhadjir mengatakan Muhammadiyah sedang membentuk dua perusahaan untuk mengelola konsesi tambang yang ditawarkan pemerintah. Struktur itu mencakup strategic company sebagai holding dan operating company yang nantinya menjalankan operasi tambang.Ia juga menyatakan dua perusahaan itu akan mengutamakan sumber daya manusia dari lingkungan Muhammadiyah, termasuk lulusan dan pengajar perguruan tinggi serta sekolah menengah kejuruan milik organisasi tersebut. Sebelumnya, PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024 memutuskan menerima tawaran izin usaha pertambangan dari pemerintah setelah melalui kajian dan pembahasan internal.
IUP untuk ormas sebelumnya diatur dalam PP No. 25 Tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Muhammadiyah juga menyatakan terbuka untuk mengembalikan izin tersebut apabila pengelolaan tambang pada akhirnya dinilai lebih banyak membawa dampak buruk bagi lingkungan sosial, lingkungan hidup, dan aspek lain.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang Putusan MK terkait izin tambang bagi ormas, kami membahas penegasan bahwa pemberian prioritas IUP tidak boleh dilakukan lewat penunjukan langsung. MK menyatakan skema prioritas tetap dimungkinkan, tetapi harus memakai parameter yang jelas serta proses seleksi yang objektif, transparan, dan akuntabel. Kami juga menyoroti posisi Muhammadiyah yang menunggu tindak lanjut pemerintah dan membuka peluang mengembalikan izin bila dinilai berdampak buruk bagi lingkungan.
Berita Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto