BGN meraih opini WTP atas laporan keuangan 2025

BGN meraih opini WTP atas laporan keuangan 2025
BGN raih opini WTP 2025

Dalam rapat Komisi IX DPR di Jakarta pada Jumat, Pelaksana Harian Kepala Badan Gizi Nasional Agustina Arumsari menyampaikan laporan keuangan tahun anggaran 2025 lembaga itu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan itu muncul untuk periode ketika BGN masih dipimpin Dadan Hindayana, yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.

Sorotan

  • BGN meraih opini WTP atas laporan keuangan 2025 dari BPK, menandakan sistem pengendalian internal memadai dan pelaporan sesuai standar akuntansi pemerintah.
  • Total belanja BGN pada 2025 mencapai Rp 51,5 triliun, termasuk anggaran utama untuk program Makan Bergizi Gratis.
  • Opini WTP muncul di tengah sorotan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis 2025-2026, dengan sejumlah mantan pejabat BGN menjadi tersangka.

Audit BPK dan rincian pos keuangan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Agustina mengatakan opini WTP dari BPK menunjukkan laporan keuangan telah disusun dengan sistem pengendalian internal yang memadai dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan BGN tidak mencari penerimaan negara bukan pajak, namun tetap membukukan pendapatan sepanjang 2025 dari pengembalian belanja tahun 2024. Menurut dia, kelebihan belanja pada 2024 yang dikembalikan pada 2025 kemudian dicatat dalam pos pendapatan.

Agustina juga menyebut jumlah belanja BGN mencapai Rp 51,5 triliun pada 2025. Nilai itu termasuk belanja untuk program Makan Bergizi Gratis, yang menjadi salah satu program utama lembaga tersebut.

Dampak terhadap tata kelola program MBG

Pengumuman opini WTP itu datang ketika kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026 masih menjadi sorotan. Perkembangan ini menempatkan kualitas pelaporan keuangan BGN dan pengawasan atas belanja program dalam perhatian DPR serta publik.

Kasus tersebut menyeret sejumlah mantan pejabat dan eks penggawa BGN, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Loedwyk Pusung. Di sisi lain, opini WTP atas laporan keuangan menunjukkan kewajaran penyajian laporan menurut standar akuntansi pemerintah, namun tidak dengan sendirinya menutup ruang penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam tata kelola program.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dibahas arahan Presiden Prabowo Subianto yang memberi tenggat sekitar satu bulan kepada kementerian/lembaga dan BGN untuk mengkaji ulang cakupan penerima, mekanisme pelaksanaan, serta pengawasan anggaran. Artikel tersebut juga menyoroti opsi penajaman sasaran penerima—misalnya kelompok paling rentan—agar program lebih tepat guna dan risiko penyalahgunaan dapat ditekan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.