Kasus batu bara PLN berlanjut, kuasa hukum Febrie bantah kaitan dengan blackout

Kasus batu bara PLN berlanjut, kuasa hukum Febrie bantah kaitan dengan blackout
PLN coal case heats up

Perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN terus berkembang setelah penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Juli 2026. Di tengah proses itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah menyebut tudingan yang mengaitkan kliennya dengan pemadaman listrik sebagai lelucon dan mempertanyakan dasar kerugian negara yang disebut mencapai Rp 5 triliun.

Sorotan

  • Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea membantah dugaan keterkaitan Febrie Adriansyah dengan blackout PLN, menegaskan pemasok batu bara bukan untuk Sumatera Utara.
  • Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN diindikasikan mencapai Rp 5 triliun, namun nilainya masih berupa estimasi awal.
  • Status Febrie Adriansyah dalam kasus pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026 masih sebagai saksi, dan berkasnya telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Bantahan kuasa hukum dan status perkara

Seperti dilaporkan Kompas.com, Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat malam, menilai tudingan yang menghubungkan Febrie Adriansyah dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN penyebab blackout tidak berdasar.

Menurut Hotman, perusahaan yang disebut dalam perkara itu bukan pemasok batu bara untuk pembangkit di Sumatera Utara yang mengalami pemadaman, melainkan memasok kebutuhan untuk pembangkit di Bali dan Suralaya. Ia juga mempertanyakan hubungan antara pemasok tersebut dengan gangguan listrik di Sumatera Utara.

Selain itu, Hotman mempersoalkan dasar penghitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp 5 triliun. Ia juga kembali menyoroti belum adanya pihak yang diduga sebagai pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026, Febrie masih berstatus saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan hingga kini Febrie baru berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dampak pada penyidikan dan sektor kelistrikan

Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN masih dikembangkan setelah berkasnya dilimpahkan dari penyidik Polri ke Kejaksaan Agung. Perkara ini menjadi sorotan karena menyentuh rantai pasok bahan bakar untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap dan berpotensi memengaruhi kepercayaan terhadap tata kelola pengadaan di sektor energi.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menyatakan dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU diduga menjadi salah satu penyebab pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyebut praktik itu diindikasikan menimbulkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara sekitar Rp 5 triliun, meski nilai tersebut ditegaskan masih berupa indikasi awal.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, kami membahas penunjukan Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum serta konfirmasi bahwa Febrie berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dikaitkan dengan kasus batubara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Kami juga menyoroti perkembangan penanganan perkara, termasuk pelimpahan berkas/ barang bukti yang sempat tertahan, serta nilai aset sitaan dan rangkaian penggeledahan yang memperbesar perhatian pada dugaan korupsi di sektor energi dan BUMN.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.