Indonesia tetapkan tarif pendaftaran PT perorangan UMK Rp 50.000 mulai Agustus 2026

Indonesia tetapkan tarif pendaftaran PT perorangan UMK Rp 50.000 mulai Agustus 2026
Tarif baru PT UMK 2026

Pemerintah menetapkan tarif Rp 50.000 bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang mendaftarkan pendirian perseroan perorangan, seiring penyesuaian jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Hukum. Ketentuan ini juga mencakup layanan perubahan, perbaikan data, dan pembubaran badan usaha dengan tarif yang sama, serta biaya terpisah untuk unduh data dan pemblokiran.

Sorotan

  • Indonesia menetapkan tarif pendaftaran PT perorangan UMK sebesar Rp 50.000 efektif mulai Agustus 2026 berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026.
  • Tarif Rp 50.000 berlaku untuk pendaftaran perubahan, pembubaran, serta unduh data perseroan perorangan; unduh paket 100 data Rp 3 juta, pemblokiran data Rp 1 juta, dan pembukaan blokir Rp 500.000.
  • Penyesuaian tarif PNBP ini memberikan kepastian biaya layanan hukum bagi pelaku UMK yang memilih skema perseroan perorangan.

Rincian tarif baru layanan perseroan perorangan

Seperti dilaporkan Kompas.com, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Dalam lampiran aturan itu, tarif Rp 50.000 dikenakan untuk setiap permohonan pendaftaran pendirian perseroan perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Nominal yang sama juga berlaku untuk pendaftaran perubahan, perbaikan data, dan pembubaran perseroan perorangan bagi UMK. Selain itu, unduh data perseroan perorangan untuk satu permohonan dikenai tarif Rp 50.000, sedangkan unduh paket 100 data dikenai tarif Rp 3 juta.

Pemerintah juga menetapkan tarif Rp 1 juta untuk permohonan pemblokiran data perseroan perorangan. Adapun pembukaan pemblokiran dikenai tarif Rp 500.000 per permohonan.

Alasan penyesuaian dan dampak bagi pelaku UMK

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengatakan PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Menurut dia, sebagian tarif tetap, sementara sisanya mengalami penyesuaian.

Widodo menyatakan penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi. Kebijakan ini memberi kepastian biaya layanan hukum usaha bagi pelaku UMK yang menggunakan skema perseroan perorangan, menjelang pemberlakuannya pada Agustus 2026.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penghapusan tarif PNBP untuk naturalisasi WNA tertentu, kami menjelaskan bahwa PP Nomor 30 Tahun 2026 tidak lagi memuat biaya pewarganegaraan bagi orang asing yang berjasa atau diberi kewarganegaraan demi kepentingan negara. Perubahan ini menjadi bagian dari penataan ratusan tarif PNBP di Kementerian Hukum sekaligus penyesuaian nomenklatur kementerian, dengan sebagian tarif tetap dan sebagian lainnya direvisi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.