Istana menegaskan proses hukum Febrie tidak memerlukan izin presiden
Polemik mengenai penanganan hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memicu respons dari Istana di tengah perdebatan soal dugaan campur tangan kepala negara. Pemerintah menekankan pemeriksaan dalam perkara korupsi tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan tidak perlu dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Sorotan
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemeriksaan Febrie Adriansyah tidak memerlukan izin Presiden Prabowo Subianto dan tetap mengikuti mekanisme hukum.
- Kuasa hukum Febrie menyebut kliennya telah memulihkan aset negara Rp 430 triliun melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dalam satu tahun.
- Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri, anak usaha PT Krakatau Steel, dan batu bara PLTU meski telah diperiksa intensif tanpa penahanan.
Penegasan Istana soal mekanisme hukum
Seperti dilaporkan Kompas.com, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan tidak ada aturan yang mewajibkan pemeriksaan Febrie Adriansyah harus memperoleh izin presiden. Ia mengatakan proses pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.Prasetyo menyampaikan pernyataan itu saat ditemui di Gedung DPR RI pada Senin, 20 Juli 2026. Ia juga mengingatkan agar proses hukum yang sedang berjalan tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto dan sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme hukum.
Latar belakang pernyataan dan status perkara
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, mempertanyakan langkah Polri melalui Kortastipidkor yang dinilainya tidak berkoordinasi dengan Presiden Prabowo sebelum memproses hukum mantan Jampidsus tersebut. Dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI pada Jumat malam, 17 Juli 2026, Hotman juga menyebut kliennya sebagai sosok yang dibanggakan presiden.Hotman menyatakan Febrie telah bekerja di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan mengembalikan aset Rp 300 triliun, serta memulihkan kerugian negara Rp 130 triliun dalam satu tahun. Ia kemudian menilai total Rp 430 triliun aset negara telah berhasil dibawa kembali ke negara oleh Febrie.
Dalam perkembangan perkara, Febrie menjadi tersangka oleh Polri dalam kasus korupsi PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, dan batu bara untuk PLTU. Belakangan Polri menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung, yang kini tetap mempertahankan status tersangka Febrie setelah pemeriksaan dari pagi hingga malam pada Jumat pekan ini tanpa penahanan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembentukan Tim 9 Kejaksaan Agung untuk menangani dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah, kami mengulas menguatnya pengawasan Komisi III DPR melalui pembentukan panja khusus. Kami juga menyoroti komposisi Tim 9 yang berisi penyidik senior (banyak alumni KPK) serta pentingnya transparansi dan koordinasi lintas lembaga agar kredibilitas penanganan perkara tetap terjaga.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto