DPR bahas kenaikan ambang batas parlemen untuk revisi UU Pemilu

DPR bahas kenaikan ambang batas parlemen untuk revisi UU Pemilu
Ambang Parlemen Naik?

Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu segera masuk agenda politik nasional setelah para ketua umum partai disebut sudah sepakat membukanya dalam waktu dekat. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah usulan kenaikan ambang batas parlemen hingga 5 persen, di tengah pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi dan dampaknya bagi partai nonparlemen.

Sorotan

  • DPR RI sepakat membahas revisi UU Pemilu dengan beberapa opsi parliamentary threshold, termasuk usulan kenaikan batas hingga 5 persen.
  • Mahkamah Konstitusi mewajibkan ambang batas parlemen yang rasional dan memberi sinyal ambang harus lebih kecil dari 4 persen.
  • Kenaikan parliamentary threshold akan menyulitkan partai kecil memperoleh kursi di DPR, sedangkan presidential threshold telah dihapus Mahkamah Konstitusi.

Agenda revisi dan opsi ambang batas

Seperti dilaporkan Kompas.com, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan para ketua umum partai politik telah sepakat membahas revisi UU Pemilu dalam waktu dekat. Salah satu materi yang dibahas adalah parliamentary threshold, dengan usulan dari partai-partai yang bervariasi, termasuk opsi menaikkan batas menjadi 5 persen.

Doli mengatakan besaran ideal parliamentary threshold untuk Indonesia berada di kisaran 4 persen hingga 6 persen. Namun ia menekankan DPR tetap harus mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan besaran ambang batas parlemen harus tepat dan rasional, serta memberi isyarat bahwa nilainya semestinya lebih kecil dari 4 persen.

Di sisi lain, perintah Mahkamah Konstitusi untuk menyederhanakan jumlah partai politik menjadi dasar bagi sejumlah ketua umum partai mengusulkan kenaikan ambang batas. Menurut Doli, ambang batas parlemen dapat menjadi ukuran untuk menguji apakah sebuah partai memperoleh kepercayaan publik yang cukup untuk masuk ke parlemen.

Dampak bagi partai kecil dan aturan pencalonan presiden

Kenaikan ambang batas parlemen berpotensi memperberat jalan partai nonparlemen untuk memperoleh kursi di DPR, karena mereka harus mengamankan dukungan nasional yang lebih besar. Dalam pandangan Doli, tidak ada larangan untuk mendirikan partai politik atau mengikuti pemilu, sehingga kompetisi tetap terbuka selama partai mampu meyakinkan pemilih.

Selain parliamentary threshold, revisi UU Pemilu juga akan membahas presidential threshold yang telah dihapus oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Doli menilai penghapusan itu tidak otomatis membuat Pemilu 2029 dipenuhi calon presiden, karena kepastian mengenai selesai atau tidaknya revisi undang-undang akan menentukan apakah pihak-pihak yang berminat dapat maju atau tidak.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5%, kami mengulas menguatnya dukungan di DPR agar parliamentary threshold dinaikkan sebagai bagian dari upaya menyederhanakan sistem kepartaian. Kami juga menyoroti peta sikap fraksi—dengan 5% dipandang sebagai titik tengah oleh sejumlah partai, sementara sebagian lain tetap mendorong 7%—serta pentingnya memastikan skema tersebut tetap selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan dampaknya bagi partai kecil/nonparlemen.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.