DPR dorong batas maksimal dukungan capres dalam revisi UU Pemilu
Pembahasan revisi UU Pemilu di DPR mulai mengarah pada desain baru pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas bawah. Di tengah proses penyerapan aspirasi yang masih berjalan, usulan pembatasan dukungan maksimal dinilai bisa membuka ruang bagi lebih banyak pasangan capres-cawapres.
Sorotan
- Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengusulkan batas maksimal dukungan partai politik bagi capres pada revisi UU Pemilu untuk mendorong lebih dari dua pasangan calon.
- Penetapan batas atas dukungan, misalnya 20 persen atau 30 persen, dinilai akan memperbesar peluang munculnya tiga hingga lima pasangan calon presiden.
- Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus presidential threshold 20 persen dan Komisi II DPR akan mengakomodasi hal ini dalam revisi UU Pemilu yang masih dalam tahap penyerapan aspirasi.
Usulan batas atas dalam pencalonan presiden
Seperti diberitakan Kompas.com, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menilai partai politik perlu dibatasi secara maksimal dalam mengusung calon presiden dan calon wakil presiden. Ia menyebut gagasan itu muncul agar kontestasi tidak hanya diikuti dua pasangan calon, melainkan dapat berkembang menjadi tiga, empat, atau bahkan lima pasangan.Aria mengatakan pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan dukungan yang sangat besar kepada satu pasangan dapat mempersempit jumlah kandidat. Menurut dia, bila batas atas dukungan ditetapkan, misalnya 20 persen atau 30 persen, peluang munculnya lebih banyak calon akan semakin terbuka.
Ia juga menilai usulan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. Dalam pandangannya, fokus pembahasan kini bukan lagi pada ambang batas bawah karena putusan MK sudah menetapkannya menjadi nol.
Dampak pada revisi UU Pemilu
Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus presidential threshold yang sebelumnya sebesar 20 persen. MK menyatakan penghapusan itu dimaksudkan untuk menjamin hak politik dan kedaulatan rakyat yang setara bagi seluruh partai politik peserta pemilu.Komisi II DPR menyatakan akan mengakomodasi putusan tersebut dalam revisi UU Pemilu. Hingga kini, proses revisi masih berada pada tahap penyerapan aspirasi dari berbagai pihak, sehingga usulan mengenai batas atas dukungan capres masih menjadi bagian dari wacana yang akan dibahas lebih lanjut.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang pembentukan panitia kerja (panja) revisi RUU Pemilu di Komisi II DPR, kami mengulas langkah DPR menyiapkan draf perubahan menjelang masa reses awal Oktober 2026. Artikel itu juga menyoroti menguatnya wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5% serta dampaknya terhadap struktur kompetisi partai dan arah desain sistem pemilu.
Berita Citizen Rights Terbaru
- Forex
- Crypto