LPS siapkan pembayaran simpanan dan likuidasi BPR Ceper Permata Artha di Klaten

LPS siapkan pembayaran simpanan dan likuidasi BPR Ceper Permata Artha di Klaten
LPS cairkan simpanan nasabah

Pencabutan izin usaha BPR Ceper Permata Artha memicu dimulainya proses penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank di Klaten, Jawa Tengah. Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja, hingga 29 Oktober 2026, dengan pembayaran dilakukan bertahap memakai dana LPS.

Sorotan

  • Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin BPR Ceper Permata Artha efektif 25 Juni 2026 dan LPS menyiapkan pembayaran klaim simpanan serta likuidasi.
  • Verifikasi data simpanan dan penetapan simpanan layak dibayar selesai paling lama 90 hari kerja atau hingga 29 Oktober 2026, pembayaran dilakukan bertahap.
  • LPS menegaskan dana simpanan di BPR, BPRS, maupun bank umum tetap dijamin asal memenuhi syarat 3T, dan meminta nasabah waspada terhadap penipuan.

Proses verifikasi dan jadwal pembayaran

Seperti disampaikan Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin BPR Ceper Permata Artha efektif 25 Juni 2026, sehingga LPS segera menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi bank tersebut.

LPS menyebut rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lain dilakukan untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Proses itu ditetapkan selesai paling lama 90 hari kerja atau sampai 29 Oktober 2026, dan pembayaran dana nasabah dilakukan secara bertahap selama periode tersebut.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Ceper Permata Artha atau melalui situs LPS setelah pengumuman pembayaran klaim diterbitkan. Sementara itu, debitur bank tetap dapat membayar cicilan atau melunasi pinjaman di kantor BPR Ceper Permata Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Imbauan kepada nasabah dan dampak bagi perbankan

Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Damaiyanti Sakti mengimbau nasabah tetap tenang dan tidak terpancing tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan maupun likuidasi bank. Ia juga meminta nasabah tidak mempercayai pihak yang mengaku bisa membantu pencairan klaim dengan meminta imbalan atau biaya tertentu.

LPS menegaskan masih banyak BPR, BPRS, dan bank umum lain yang tetap beroperasi, sehingga masyarakat tidak perlu ragu menyimpan dana di perbankan. Lembaga itu kembali mengingatkan bahwa simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan nasabah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Ceper Permata Artha, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di 021-154.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha, kami mengulas kronologi pengawasan OJK sejak 2025 yang berujung pada penetapan bank dalam resolusi hingga izin usaha dicabut pada 25 Juni 2026 setelah LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan. Kami juga menyoroti bahwa setelah pencabutan izin, LPS menjalankan proses penjaminan simpanan dan likuidasi sesuai ketentuan, serta mengingatkan nasabah pentingnya memenuhi syarat 3T agar klaim penjaminan dapat dibayarkan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.