LPS dorong penguatan regulasi halal untuk mempercepat ekonomi syariah Indonesia
Indonesia menempati posisi strategis dalam ekonomi halal global karena memiliki sekitar 251 juta penduduk Muslim, setara 87% dari total populasi nasional. Basis konsumen yang besar itu dinilai memberi ruang bagi Indonesia untuk memperluas industri halal dan memperkuat perannya sebagai produsen serta rujukan global.
Sorotan
- Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu pada Forum Islamic Finance Dialogue 2026 menegaskan perlunya penguatan regulasi halal terpadu untuk mempercepat ekosistem ekonomi syariah nasional.
- Indonesia menghadapi tantangan tata kelola, birokrasi, jumlah auditor terbatas, serta harmonisasi lembaga dalam pengembangan industri halal, sehingga penguatan kewenangan BPJPH sebagai regulator menjadi krusial.
- Pembangunan ekosistem kepatuhan halal berbasis digital dan hilirisasi sektor farmasi, kosmetik, serta pangan dinilai penting untuk meningkatkan daya saing pasar domestik dan global.
Agenda penguatan tata kelola halal
Seperti disampaikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan dalam penutupan Forum Islamic Finance Dialogue 2026 di Jakarta pada Rabu, 1 Juli 2026, bahwa "Halal Beyond Label" perlu dijadikan agenda nyata untuk membangun ekonomi syariah yang berkeadilan, inklusif, dan bermanfaat luas.Ia menyatakan Indonesia memiliki potensi pasar yang besar, pelaku UMKM yang tangguh, akademisi yang kompeten, serta generasi muda yang kreatif. Jika kekuatan tersebut digerakkan dalam ekosistem halal yang lebih terintegrasi, Indonesia dinilai tidak hanya menjadi konsumen halal terbesar, tetapi juga dapat menjadi produsen dan rujukan halal dunia.
Di sisi lain, ia menyoroti tantangan domestik yang masih menghambat pengembangan industri halal, mulai dari proses, tata kelola, kelembagaan, hingga biaya penegakan label di dalam negeri. Rantai birokrasi, keterbatasan auditor, dan harmonisasi antarinstansi disebut masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan melalui penguatan regulasi, termasuk memperkuat kewenangan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal, atau BPJPH, sebagai regulator tunggal, koordinator, dan perumus kebijakan halal nasional yang terintegrasi dengan institusi keagamaan seperti MUI.
Dampak bagi industri dan pengusaha
Anggito juga menilai tantangan berikutnya terkait dengan struktur ekonomi ke depan, termasuk tingkat kesadaran sertifikasi, infrastruktur pengujian yang belum solid, dan daya saing produk halal Indonesia dibandingkan pasar global. Hal ini menjadi penting karena pasar domestik memiliki potensi permintaan yang sangat tinggi.Menurutnya, Indonesia perlu membangun ekosistem kepatuhan berbasis digital untuk melacak rantai pasok halal secara real-time. Selain itu, hilirisasi industri halal bernilai tambah tinggi juga perlu diperkuat, terutama pada sektor farmasi, kosmetik, dan bahan tambahan pangan.
Ia menekankan pertumbuhan produk halal harus memberi perlindungan kepada konsumen, mendorong halal sebagai gaya hidup, dan tetap menjadi bisnis yang menguntungkan. Dengan pendekatan itu, pengembangan produk halal diharapkan tidak berubah menjadi beban biaya bagi para pelaku usaha.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang dorongan penguatan kewenangan BPJPH, LPS menilai hambatan birokrasi, kekurangan auditor, tingginya biaya labelisasi, dan lemahnya koordinasi antarinstansi masih menahan laju pengembangan ekosistem halal nasional. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menekankan perlunya BPJPH diposisikan sebagai regulator tunggal yang terintegrasi dengan MUI agar industri bisa bergerak lebih cepat menangkap peluang pasar halal global.
Berita AUD/USD Terbaru
- Forex
- Crypto