Pengadilan Niaga Jakarta Pusat batalkan putusan KPPU soal bunga pinjol
Sengketa persaingan usaha di industri fintech lending memasuki babak baru setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan keberatan pelaku usaha atas putusan KPPU terkait penetapan suku bunga pinjaman online. Putusan itu membatalkan sanksi dalam perkara yang sebelumnya menjerat 97 penyelenggara fintech P2P lending dengan total denda Rp 755 miliar.
Sorotan
- Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 tanggal 20 Maret 2026 terkait bunga pinjol pada 22 Oktober 2026.
- Pengadilan menghukum KPPU membayar biaya perkara sebesar Rp 23,59 juta dan menerima keberatan mayoritas penyelenggara fintech lending atas denda total Rp 755 miliar.
- Putusan ini menegaskan pelaku usaha tidak dapat dihukum ketika mengikuti arahan otoritas negara, memperjelas batas kewenangan antar regulator di industri fintech lending.
Pertimbangan hukum dan amar putusan
KONTAN melaporkan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 tanggal 20 Maret 2026 dalam sidang pembacaan amar putusan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Ketua Majelis Hakim Anton Rizal Setiawan menyatakan permohonan keberatan para pemohon dikabulkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021, serta ketentuan lain yang berkaitan.Majelis hakim juga menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 23,59 juta. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan permohonan keberatan para pemohon cukup beralasan untuk dikabulkan.
Majelis hakim menilai aspek formalitas laporan dan proses persidangan di KPPU sepenuhnya tunduk pada hukum acara yang berlaku di komisi tersebut, sehingga pengadilan tidak berwenang memberikan penilaian hukumnya. Namun, majelis juga menekankan perlunya koordinasi antarlembaga negara dalam pengambilan kebijakan agar tidak terjadi pertentangan kebijakan.
Pengadilan turut mempertimbangkan bahwa pelaku usaha tidak dapat dihukum karena melaksanakan arahan dari otoritas negara yang mengawasinya. Untuk biaya perkara, majelis menyatakan penghitungan dilakukan berdasarkan jumlah pihak dalam perkara karena pertimbangan teknis, bukan semata jumlah perkara.
Dampak bagi industri fintech lending
Perkara ini berawal dari putusan KPPU yang menyatakan 97 penyelenggara fintech P2P lending melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga pinjol. Atas putusan itu, para penyelenggara dijatuhi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar.Mayoritas penyelenggara fintech lending kemudian mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Niaga dengan nomor perkara 26/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst. Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, terdapat 71 penyelenggara sebagai pemohon yang menggugat KPPU sebagai termohon keberatan.
Dalam permohonannya, para pelaku industri meminta majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menyatakan putusan KPPU batal serta tidak berkekuatan hukum. Putusan pengadilan ini menjadi perkembangan penting bagi pengawasan sektor pinjaman daring, termasuk batas kewenangan antarotoritas dalam penetapan kebijakan yang berdampak pada operasional industri.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang dorongan OJK memperketat pengawasan di industri fintech P2P lending, kami membahas upaya regulator mencegah praktik “gali lubang tutup lubang” seiring kenaikan TWP90 pada Agustus 2026. OJK menekankan penguatan analisis kemampuan bayar, pemetaan profil risiko, serta manajemen risiko dan credit scoring—terutama setelah pembatasan pinjaman di tiga platform dihapus—agar kualitas pembiayaan tetap terjaga dan perlindungan konsumen tidak melemah.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto