Mantan Bupati Gowa ditahan dalam penyidikan korupsi perizinan

Mantan Bupati Gowa ditahan dalam penyidikan korupsi perizinan
Eks Bupati Gowa Ditahan

Penahanan terhadap mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang menambah tekanan hukum dan politik setelah pemberhentiannya dari jabatan kepala daerah. Penyidik menjeratnya dalam dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada 2025-2026.

Sorotan

  • Husniah Talenrang, mantan Bupati Gowa, resmi ditahan selama 20 hari mulai 26 Oktober 2026 atas dugaan korupsi perizinan.
  • Proses hukum melibatkan joint investigation Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa dengan sangkaan Pasal 12 huruf e, 12B UU Tipikor dan pasal pencucian uang.
  • Darmawansyah Muin ditetapkan sebagai Plt Bupati Gowa setelah Husniah dimakzulkan DPRD dan diberhentikan secara resmi menyusul persidangan korupsi seragam sekolah Rp 16 miliar.

Rincian penahanan dan pasal yang disangkakan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan Husniah Talenrang telah memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dan kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Yusuf dalam siaran pers pada Senin, 26 Oktober 2026, penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Polda Sulawesi Selatan, berlaku sejak 26 Oktober 2026 hingga 14 November 2026. Ia menyatakan langkah itu dijalankan berdasarkan surat perintah penahanan serta ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Yusuf menambahkan penyidikan perkara ini dilakukan melalui joint investigation oleh penyidik Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa. Polisi, kata dia, tetap menjamin hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk akses bantuan hukum dan layanan kesehatan.

Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dampak politik bagi pemerintahan Gowa

Perkembangan hukum ini berlangsung setelah surat keputusan pemberhentian Bupati Gowa resmi diterima Gubernur Sulawesi Selatan bersama penetapan pelaksana tugas bupati. Darmawansyah Muin, yang sebelumnya menjabat wakil bupati, kini menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa.

Proses pemakzulan Husniah bermula dari unjuk rasa masyarakat terkait polemik dugaan perselingkuhan dengan mantan konsultan politiknya. Perkembangan itu berlanjut ke rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Gowa, pembentukan Panitia Khusus Hak Angket, hingga serangkaian sidang yang juga menyoroti dugaan korupsi seragam sekolah gratis senilai Rp 16 miliar dan pencabutan sepihak bantuan beasiswa doktoral seorang mahasiswi.

Setelah sidang Pansus digelar, DPRD Kabupaten Gowa menetapkan Hak Menyatakan Pendapat untuk memakzulkan Husniah dengan dukungan seluruh fraksi. Permohonan itu kemudian dikabulkan Mahkamah Agung dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri hingga terbit keputusan pemberhentian resmi.

Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali bergerak di DPR dan ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026, setelah seluruh fraksi menyepakatinya sebagai usul inisiatif. Dalam artikel kami sebelumnya, kami mengulas bagaimana regulasi ini dipandang krusial untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memutus manfaat ekonomi kejahatan, termasuk lewat pelacakan aliran dana mencurigakan dan dukungan peran PPATK.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.