DPR hadapi risiko penurunan nilai aset dalam pembahasan RUU perampasan aset

DPR hadapi risiko penurunan nilai aset dalam pembahasan RUU perampasan aset
Risiko aset usai penyitaan

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR memunculkan perhatian pada biaya ekonomi setelah negara mengambil alih barang sitaan. Risiko itu dinilai tidak hanya menyangkut mekanisme penyitaan, tetapi juga keberlanjutan usaha, lapangan kerja, dan nilai aset yang bisa merosot tajam jika pengelolaannya lemah.

Sorotan

  • DPR diingatkan risiko penurunan nilai signifikan pada aset sitaan, dengan riset Italia menunjukkan 95 persen aset turun nilai hingga nol.
  • Pengalaman UK, Asset Recovery Agency memperoleh pembiayaan 65 juta euro namun hanya memulihkan aset senilai 23 juta euro, memicu perubahan model.
  • DPR diminta hati-hati menyusun RUU Perampasan Aset agar prosedur penyitaan dan pengelolaan aset tidak memperlemah manfaat ekonomi dan keberlanjutan usaha.

Masukan rapat dan pelajaran dari luar negeri

Seperti dilaporkan Kompas.com, Direktur Eksekutif Open Parliament Institute Yadi Surya Diputra dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI pada Selasa, 27 Oktober 2026, mengingatkan bahwa aset sitaan dapat kehilangan nilai secara signifikan bila tidak dikelola dengan baik setelah diambil alih negara.

Yadi mengatakan hasil riset yang ia rujuk dari Italia menunjukkan 95 persen aset yang disita mengalami penurunan nilai hingga nol. Menurut dia, kondisi itu kerap terjadi pada aset berbentuk perusahaan, karena kegiatan usaha berhenti setelah penyitaan dan tidak lagi dapat dikembangkan.

Ia menilai penyusunan RUU Perampasan Aset perlu memperhitungkan bukan hanya prosedur penyitaan, tetapi juga model pengelolaan aset pascapenyitaan. Tanpa mekanisme itu, perusahaan yang sebelumnya mempekerjakan banyak orang dan memberi pemasukan bagi negara berisiko langsung berhenti beroperasi.

Yadi juga menyinggung pengalaman UK dalam pengelolaan pemulihan aset. Ia mengatakan Asset Recovery Agency pernah memperoleh pembiayaan 65 juta euro, tetapi nilai aset yang berhasil dipulihkan hanya 23 juta euro, sebelum model tersebut kemudian diubah. Menurut dia, persoalan serupa juga terjadi di Irlandia, ketika biaya pemulihan aset lebih besar daripada hasil yang didapatkan.

Dampak ekonomi dan kehati-hatian regulasi

Masukan tersebut menempatkan isu pengelolaan aset sebagai bagian penting dari rancangan regulasi, karena penurunan nilai barang sitaan dapat memperlemah manfaat ekonomi yang ingin dicapai negara. Untuk aset perusahaan, gangguan operasional juga berpotensi memukul keberlangsungan pekerjaan dan aktivitas usaha.

Dalam pandangan Yadi, pengalaman negara lain perlu menjadi bahan evaluasi agar kebijakan perampasan aset tidak menimbulkan persoalan baru setelah aset dikuasai negara. Ia meminta DPR berhati-hati merumuskan aturan agar tujuan penegakan hukum tidak berujung pada penyusutan nilai ekonomi yang lebih besar dari hasil pemulihan aset itu sendiri.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang perkembangan RUU Perampasan Aset, kami mengulas kepastian politik di DPR untuk melanjutkan pembahasan dan menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Ulasan itu juga menyoroti tahapan pembahasan di Komisi III, riwayat panjang rancangan sejak 2008, serta posisi RUU ini sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memutus rantai ekonomi kejahatan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.